Niat Pinjam Hotspot, Driver Ojol Malah Sakit Hati saat Buka WhatsApp, Hantam Temannya: Maling HP
Pelaku AS melakukan pemukulan akibat tak terima dihina sebagai maling. Hal itu karena korban memasang foto pelaku dan dijelek-jelekkan
TRIBUNJATIM.COM - Driver ojek online ( driver ojol ) berinisial AS (24) tega hantam piringan rem cakram ke teman seprofesinya, AR (21).
Berdasarkan pengakuannya, pelaku AS melakukan pemukulan akibat tak terima dihina sebagai maling.
Hal itu karena korban memasang foto pelaku dan dijelek-jelekkan oleh teman-temannya di WhatsApp.
Pelaku dan korban semula sempat cekcok hingga berujung duel.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban, Kavling Pos dan Giro, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Tak Terima Dijadikan Meme, Driver Ojol Hajar Temannya Pakai Piringan Cakram, Ketahuan Gegara Kepo WA
Saat itu, korban sedang terlelap.
Pelaku berniat meminjam ponsel korban untuk meminta berbagi jaringan internet atau hotspot.
Pelaku rupanya mendapati fotonya dijadikan meme dengan kata-kata 'Maling HP'.
"Pelaku membuka HP milik korban dan melihat di WhatsApp ada foto pelaku yang telah dijelek-jelekkan oleh teman-temanya dengan kata-kata maling," jelas Yuliati kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Saat itu AS tidak langsung menegur korban.
AS memilih untuk menunggu AR terbangun dari lelapnya.
Menjelang pagi atau tepatnya pukul 04.30 WIB, korban terbangun.
AS lantas menanyakan maksud di balik penghinaan tersebut.
Niat bertanya itu berujung cekcok.
Pelaku mencoba menikam korban menggunakan pisau cutter yang dia temukan di dalam kontrakan.
Korban tak tinggal diam.
Dia melawan dan pisau cutter yang dipegang oleh pelaku terpental.
Pelaku pun kembali menyerang.
Pelaku mengambil satu piring rem cakram dan menghantamkannya ke wajah korban hingga akhirnya AR terluka.
Pelaku yang melihat korban terluka kemudian kabur.
Dia turut membawa sepeda motor dan ponsel milik korban.
"Pelaku dikejar (korban) dengan berteriak meminta bantuan. Tidak lama kemudian, korban pingsan dan pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi," ucap Yuliati.
Sehari setelahnya atau Sabtu (4/11/2023), pelaku ditangkap.
Barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban ikut diamankan.
Yulianti menuturkan, AS kini ditahan di Mapolsek Bekasi Utara.
AS terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun kurungan penjara," jelas Yuliati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
UMSurabaya Ajak Mahasiswa Baru Melukis Perdamaian Global di 'The Wall of Peace' |
![]() |
---|
Brutal Pria di Pacitan Tebas Keluarga Mantan Istri, Anak Yang Sempat Diduga Ditawan Kini Ditemukan |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Kini Oknum Polisi Bripka AS Malah Edarkan 1 Kilogram Sabu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sentil Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahan: Ngibulin Saya Juga Kayaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.