Berita Jatim
Suasana Sidang Lanjutan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Hakim Geram saat Dengar Tanya Jawab Terdakwa
Pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Tim PH Terdakwa menguliti seputar perasaan yang sedang dialami para terdakwa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim Ketua Arwana yang memimpin jalannya sidang dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, nyaris emosi gegara proses pemeriksaan Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, yang dianggap bertele-tele.
Momen tersebut terjadi saat hakim wanita berkerudung abu-abu bermotif flora warna merah itu, memandu jalannya sidang yang kesekian kali atas kasus tersebut di di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang.
Saat itu, salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa berusaha menggali sisi positif dari keterangan para terdakwa yang cenderung bersubstansi makna meringankan pihak mereka.
Pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Tim PH Terdakwa menguliti seputar perasaan yang sedang dialami para terdakwa selama terjerat kasus hukum yang mungkin tidak pernah terbayangkan bakal menimpa hidup mereka.
Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman diberikan kesempatan menjawab terlebih dahulu. Ia sekonyong-konyong mengulas pencapaian salah satu keberhasilan dirinya selama menjabat sebagai Kadispendik Jatim.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Dispendik Jatim, Ahli Akuntan Publik Dilibatkan Analisis Kerugian Negara
Bahwa, prestasi perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion dari BPK, yang diperoleh Pemprov Jatim, kebanyakan ditentukan oleh kinerjanya sebagai Kadispendik Jatim, kala itu.
"Jadi anggaran yang saya kelola Rp12,5 triliunan. Dan Pemprov Jatim memperoleh Opini WTP BPK, tergantung di tempat saya," ujar Terdakwa Syaiful Rachman.
Nada bicaranya mengalun mantab saat mulai menjelaskan selarik dua larik kalimat melalui pengeras suara yang terhubung dengan alat microphone pada genggamnya.
Maksud hati melanjutkan penjelasan jawaban yang bakal mengglorifikasi keberhasilannya selama menjadi Kadispendik Jatim kala itu. Namun, keterangan tersebut, nyatanya membuat Hakim Ketua Arwana 'begidik'.
Hakim wanita yang dikenal tegas itu, sontak mendamprat Terdakwa Syaiful Rachman agar menjawab singkat pertanyaan anggota Tim PH-nya, tanpa bertele-tele. Yang kemudian, disusul anggukan 'manut' dari si terdakwa.
"Sesuai pertanyaan saja, saudara menyangka tidak berada di sini," celetuk Hakim Ketua Arwana dengan nada suara tinggi yang khas, seraya mengulang kembali poin penting pertanyaan PH yang baru saja didengarnya.
Terdakwa Syaiful Rachman mengaku, dirinya tidak menyangka bakal terseret ke meja hijau atas kasus tersebut.
Padahal, ia berdalih selama diperiksa oleh penyidik kepolisian; Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak 2019 silam, dirinya hanya dicecar perihal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Kadispendik Jatim.
"Saya tidak menyangka karena saat penyidikan yang disitu saya itu hanya masalah kewenangan artinya hanya tupoksi saya," ungkap Terdakwa Syaiful Rachman.
Yang bikin sesak, setelah dedikasinya dalam dunia pendidikan selama ini, ia sama sekali tidak pernah melakukan praktik korupsi. Atau mempermainkan anggaran di organisasi kedinasan tempatnya menjabat.
korupsi DAK Dispendik Jatim
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Syaiful Rachman
Dispendik Jatim
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.