Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Suasana Sidang Lanjutan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Hakim Geram saat Dengar Tanya Jawab Terdakwa

Pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Tim PH Terdakwa menguliti seputar perasaan yang sedang dialami para terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) Siang. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim Ketua Arwana yang memimpin jalannya sidang dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, nyaris emosi gegara proses pemeriksaan Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, yang dianggap bertele-tele. 

Momen tersebut terjadi saat hakim wanita berkerudung abu-abu bermotif flora warna merah itu, memandu jalannya sidang yang kesekian kali atas kasus tersebut di di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang.

Saat itu, salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa berusaha menggali sisi positif dari keterangan para terdakwa yang cenderung bersubstansi makna meringankan pihak mereka. 

Pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Tim PH Terdakwa menguliti seputar perasaan yang sedang dialami para terdakwa selama terjerat kasus hukum yang mungkin tidak pernah terbayangkan bakal menimpa hidup mereka. 

Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman diberikan kesempatan menjawab terlebih dahulu. Ia sekonyong-konyong mengulas pencapaian salah satu keberhasilan dirinya selama menjabat sebagai Kadispendik Jatim.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Dispendik Jatim, Ahli Akuntan Publik Dilibatkan Analisis Kerugian Negara

Bahwa, prestasi perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion dari BPK, yang diperoleh Pemprov Jatim, kebanyakan ditentukan oleh kinerjanya sebagai Kadispendik Jatim, kala itu. 

"Jadi anggaran yang saya kelola Rp12,5 triliunan. Dan Pemprov Jatim memperoleh Opini WTP BPK, tergantung di tempat saya," ujar Terdakwa Syaiful Rachman

Nada bicaranya mengalun mantab saat mulai menjelaskan selarik dua larik kalimat melalui pengeras suara yang terhubung dengan alat microphone pada genggamnya. 

Maksud hati melanjutkan penjelasan jawaban yang bakal mengglorifikasi keberhasilannya selama menjadi Kadispendik Jatim kala itu. Namun, keterangan tersebut, nyatanya membuat Hakim Ketua Arwana 'begidik'. 

Hakim wanita yang dikenal tegas itu, sontak mendamprat Terdakwa Syaiful Rachman agar menjawab singkat pertanyaan anggota Tim PH-nya, tanpa bertele-tele. Yang kemudian, disusul anggukan 'manut' dari si terdakwa. 

"Sesuai pertanyaan saja, saudara menyangka tidak berada di sini," celetuk Hakim Ketua Arwana dengan nada suara tinggi yang khas, seraya mengulang kembali poin penting pertanyaan PH yang baru saja didengarnya. 

Terdakwa Syaiful Rachman mengaku, dirinya tidak menyangka bakal terseret ke meja hijau atas kasus tersebut. 

Padahal, ia berdalih selama diperiksa oleh penyidik kepolisian; Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak 2019 silam, dirinya hanya dicecar perihal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Kadispendik Jatim.

"Saya tidak menyangka karena saat penyidikan yang disitu saya itu hanya masalah kewenangan artinya hanya tupoksi saya," ungkap Terdakwa Syaiful Rachman

Yang bikin sesak, setelah dedikasinya dalam dunia pendidikan selama ini, ia sama sekali tidak pernah melakukan praktik korupsi. Atau mempermainkan anggaran di organisasi kedinasan tempatnya menjabat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved