Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Resmi dari Kemenpan RB, Ujian Mulai Besok

Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023 terdapat nilai ambang batas atau passing grade.

Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Ilustrasi tes SKD CPNS. Adapun pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023 dimulai 9-18 November. Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta. 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023 terdapat nilai ambang batas atau passing grade.

Passing grade SKD CPNS sudah resmi dirilis.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal tes SKD yang wajib diperoleh peserta.

Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebagai berikut:

Baca juga: Persiapan Ujian Besok, Inilah Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 Resmi dari Kemenpan RB: TWK, TIU dan TKP

- Tes TWK bertujuan untuk meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.

- Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

- Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Lantas, berapa rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (8/11/2023).

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023

Telah ditetapkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

Nilai ambang batas TWK: 65

Nilai ambang batas TIU: 80

Nilai abang batas TKP: 166

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved