Pilpres 2024
Rekam Jejak Anwar Usman di MK hingga Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik Berat
Intip rekam jejak Anwar Usman di MK hingga diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Ipar Jokowi ini terbukti melanggar kode etik berat.
TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
Meski begitu Anwar Usman masih tetap menjabat sebagai hakim konstitusi dengan konsekuensi dilarang ikut menangani perkara terkait syarat batas usia capres-cawapres, serta sengketa pemilihan umum legislatif DPR dan DPRD, pemilihan DPD, pemilihan presiden sekaligus pemilihan kepala daerah.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Putusan MKMK itu turut memberikan kesan ternyata penanganan perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak dilakukan dengan baik yang dampaknya cukup besar terhadap situasi politik menjelang pemilihan presiden.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak banyak berkomentar soal putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopot dirinya dari kursi ketua karena terbukti melanggar etik berat.
Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming maju dalam pilpres 2024.
"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," ujar Anwar kepada wartawan ditemui pada Rabu (8/11/2023).
"Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar," imbuh adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Ia mengaku akan tunduk pada putusan MKMK, termasuk ihwal dirinya tidak bisa mengadili perkara-perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.
"Ya lihat jenis perkaranya," kata pria kelahiran Bima, NTT itu.
Di sisi lain sosok Anwar menjadi sorotan setelah menikah dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Lantas seperti apa jejak Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)?.
Jejak Anwar Usman di MK
Anwar Usman berkecimpung menjadi Hakim Konstitusi sejak 6 April 2011.
Anwar Usman kemudian terpilih menjadi Ketua MK pada periode 2 April 2018-2 Oktober 2020.
Dia kemudian menikah dengan Idayati pada 26 Mei 2022 di Grha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah. Keduanya disebut sudah saling kenal sejak 2021.
Saat itu status Anwar Usman adalah duda dengan 3 anak yakni Sheila Anwar, Khairil Anwar, dan Kurniati Anwar. Sedangkan Idayati adalah seorang janda dengan 2 anak, yakni Septiara Silvani Putri dan Adityo Rimbo Galih Samudro.
Setelah menikah dengan Idayati, Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028 pada 15 Maret 2023 lalu.
Saat itu Anwar Usman terpilih melalui 3 kali pemungutan suara karena dalam 2 voting sebelumnya selalu imbang dengan pesaingnya, Arief Hidayat.
Alhasil dalam voting ketiga Anwar Usman memperoleh 5 suara, serta Arief memperoleh 4 suara.
Di sisi lain, pernikahan Anwar Usman dengan Idayati menuai kritik. Sejumlah kalangan menyebut pernikahan keduanya sebagai pernikahan politik. Namun, Anwar membantahnya.
"Enggak ada. 3 hal ya, kematian, rezeki, jodoh hak Allah. Kalau kita mengingkari itu, nauzubillah, nanti kita mengingkari Allah," kata Anwar saat itu.
Anwar Usman juga sempat berjanji menjaga integritas sebagai hakim usai pernikahan dengan Idayati.
"Sampai dunia kiamat, Anwar Usman akan tetap taat kepada perintah Allah SWT. Saya hanya tunduk pada konstitusi, pada Undang-Undang Dasar (1945)," ucap Anwar.
Akan tetapi, bantahan itu tidak menyurutkan gelombang desakan supaya Anwar Usman mengundurkan diri dari Ketua MK setelah menikah dengan Idayati karena dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan.
Penyebabnya adalah nantinya Anwar Usman akan memimpin lembaga yang menangani persoalan sengketa pemilu legislatif dan DPD, pilpres, sampai pilkada.
Selain itu MK juga mengadili uji materi terhadap sejumlah undang-undang dianggap kontroversial yang dibuat di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. Meski begitu, Anwar tetap tidak mundur dari posisi Ketua MK.
Tidak lama kemudian sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap syarat batas usia capres-cawapres.
Dari sekian gugatan yang ditangani adalah uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Almas merupakan anak dari advokat sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian gugatan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada 16 Oktober 2023 lalu.
Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Alhasil putusan MK memicu perdebatan.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai seharusnya yang berwenang mengubah bunyi dari sebuah Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, bukan MK, karena menganut prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Sejumlah pihak lantas melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke MK.
Pihak-pihak yang mengajukan gugatan adalah praktisi hukum Denny Indrayana serta akademisi pakar tata negara Zainal Arifin Mochtar.
Denny dalam argumentasinya menyebut keikutsertaan Anwar dalam membuat putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres terindikasi terdapat konflik kepentingan karena Anwar adalah adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran.
Denny menilai keikutsertaan Anwar dalam menangani perkara itu melanggar UU Kekuasaan Kehakiman.
Atas berbagai laporan itu, MK kemudian membentuk MKMK pada 23 Oktober 2023. MKMK terdiri dari 3 orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Tercatat terdapat 14 laporan yang masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran etik.
MKMK diberi waktu 30 hari buat bertugas menangani laporan itu.
Mereka memulai sidang perdana pada 26 Oktober 2023.
Proses sidang dengan mendengarkan keterangan pelapor dilakukan secara terbuka. Sedangkan sidang terhadap terlapor dilakukan tertutup.
Dalam proses sidang Jimly mengungkap terdapat banyak persoalan terkait pengaduan kode etik.
“Intinya banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” kata Jimly.
“Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” ucap Jimly.
MKMK kemudian membacakan putusan sidang yang menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perwakilan akademisi, Bintan Saragih, menilai seharusnya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Bintan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
jejak Anwar Usman
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK
Anwar Usman
Putusan MKMK
MKMK
Pemilu 2024
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Anwar Usman ipar Jokowi
Anwar Usman dicopot
daftar kode etik yang dilanggar Anwar Usman
Anwar Usman dipecat Ketua MK
jejak Anwar Usman di MK
pelanggaran kode etik Anwar Usman
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.