Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK - Mbah Siti Marbiah Ditipu Anak Angkat

3 berita viral terpoopuler, Rabu (8/11/2023): Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua MK. - Mbah Siti Marbiah ditipu anak angkat.

Editor: Hefty Suud
Kolase Tribunnews - Instagram/banyuasinterkini
Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK pasca pelanggaran berat uji materi batas usia Capres-Cawapres. - Mbah Siti Marbiah membeberkan alasan dirinya mau beri sertifikat rumah atas nama anak angkatnya, AY. 

TRIBUNJATIM.COM - Beragam peristiwa viral di media sosial yang tengah menjadi sorotan publik, terangkum dalam berita viral terpopuler Rabu, 8 November 2023.

Berita viral terpopuler hari ini dibuka dengan Anwar Usman kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya berita sosok pria beber uang Rp350 juta di tengah jalan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Ada juga berita Mbah Siti Marbiah (73) membeberkan alasan dirinya mau kasih sertifikat rumah kepada anak angkatnya.

Simak berita viral terpopuler hari ini Rabu (8/11/2023) selengkapnya di TribunJatim.com.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Gentong Pengganda Uang Bikin Rugi Rp100 Juta - HOAX Adanya Klitih di Tulungagung

Baca juga: SOSOK Gadis Sleman Tilap Uang Toko Rp 700 Juta Demi Judi hingga Pacaran, Cara Licik Terkuak: Log In

Baca juga: Nasib Boy William Usai Gagal Nikahi Karen Vendela, Akui Berubah Sikap: ada Ketakutan

1. Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK, Imbas Ipar Jokowi Lakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK pasca pelanggaran berat uji materi batas usia Capres-Cawapres
Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK pasca pelanggaran berat uji materi batas usia Capres-Cawapres (Tribunnews)

Anwar Usman kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ipar dari Presiden Jokowi terbukti lakukan pelanggaran berat terkait kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan etik, Anwar Usman tak bisa mencalonkan lagi menjadi ketua MK.

Diketahui, putusan itu dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Siapa yang Menggantikan Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Diberhentikan dari Ketua MK?

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved