Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Korupsi Rp3,3 M, Eks Menpora Malaysia Dicambuk & Didenda Rp34 M, Kini Singgung Rakyat, Ibu Menangis

Korupsi Rp 3,3 Miliar, eks Menpora Malaysia dihukum cambuk dan didenda sebesar Rp 34 M, sempat singgung dan bahas rakyat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunBengkulu
Eks menpora Malaysia yang sudah divonis hukuman karena kasus korupsi 

TRIBUNJATIM.COM - Korupsi Rp 3,3 Miliar, eks Menpora Malaysia dihukum cambuk dan didenda puluhan miliar rupiah.

Eks Menpora Malaysia yang usianya masih muda itu juga dihukum tahanan penjara selama 7 tahun.

Kasus korupsi eks Menpora Malaysia ini menjadi perbincangan di media sosial.

Setelah menjalani berbagai proses hukum, Syed Saddiq mengungkapkan perasaan serta tanggapan terhadap kasus yang menerpanya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang. 

Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda RM10 juta atau sekitar Rp34 miliar.

Demikian dilaporkan kantor berita negara Bernama melaporkan pada Kamis 9 November 2023.

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman adalah anggota Malaysian United Democratic Alliance (MUDA) atau Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.

Pada bulan September lalu, dia menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.

Baca juga: Suasana Sidang Lanjutan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Hakim Geram saat Dengar Tanya Jawab Terdakwa

"Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid.

Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.

Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana korupsi sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut

Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved