Perlawanan Anwar Usman, Tak Akan Mundur dari Hakim Konstitusi: ada yang Membunuh Karakter Saya
Anwar Usman memberikan pernyataan di hadapan media tanpa ada kesempatan tanya jawab. Ia mengaku dirinya tak akan mundur dari hakim konstitusi
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir. Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzan, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," lanjutnya.
Awar sesungguhnya menyadari pengujian perkara Nomor 90 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres sangat kuat nuansa politiknya.
Putusan ini lah yang membuat Anwar diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan akhirnya dianggap melanggar kode etik.
"Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara pengujian UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya," kata Anwar.
Sebagai hakim MK, Anwar mengaku tetap patuh terhadap azas-azas dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim MK saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.
Anwar juga mengaku tak pernah takut tekanan dalam bentuk apapun dalam memutus sebuah perkara.
Anwar mengklaim sebagai ketua MK yang mengadili perkara tersebut tidak mengorbankan diri demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Ia menegaskan putusan diambil secara kolektif oleh semua hakim konstitusi.
“Lagipula perkara pengujian UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi bukan oleh seorang ketua semata,” ujar dia.
Terpisah, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan pihaknya tak memberhentikan Anwar Usman dari hakim MK. Dijelaskan Jimly, MKMK memiliki pertimbangan yang lebih luas.
"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Undang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).
Jimly pun mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.
Meski kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.
"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," ujarnya.
11 Wanita Jadi Korban Bujuk Rayu Pria di Surabaya, Motor dan Ponsel Dicuri Modus Dibelikan Skincare |
![]() |
---|
Surabaya Jadi Tuan Rumah Honda Modif Contest 2025, Hadirkan Karya Terbaik Anak Bangsa |
![]() |
---|
P-APBD Jatim 2025 Naik Rp2,7 Triliun, Gubernur Khofifah Fokuskan untuk Belanja Berkualitas |
![]() |
---|
Persebaya Lumat Bali United dengan Skor 5-2, Mihailo Perovic dan Gali Frietas Cetak Gol Perdana |
![]() |
---|
Imbas Minta Tunjangan Rumah Rp 50 Juta untuk DPR, Nafa Urbach Kini Memohon Maaf ke Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.