Perlawanan Anwar Usman, Tak Akan Mundur dari Hakim Konstitusi: ada yang Membunuh Karakter Saya
Anwar Usman memberikan pernyataan di hadapan media tanpa ada kesempatan tanya jawab. Ia mengaku dirinya tak akan mundur dari hakim konstitusi
Menko Polhukam Mahfud MD juga memuji putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK itu.
Menurutnya putusan MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Sebab jika ipar Presiden Jokowi itu diberhentikan dan bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan Anwar mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.
“Itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
“Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” sambung mantan Ketua MK itu.
Jika skenario naik banding Anwar benar terjadi dan putusan MKMK berubah, Mahfud mengatakan para hakim MKMK bisa saja mengalami hal, seperti istilah yang ia ungkapkan, masuk angin.
Mengingat putusan MKMK pun jadi sia-sia dalam hal menangani kasus pelanggaran etik hakim konstitusi.
“Karena naik banding bukan hanya resiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Ketua MKMK) itu, salut lah,” pungkasnya.
TPN Serukan Pemecatan
Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan jadi hakim MK.
Dia pun merujuk pada peraturan PMK pasal 41 terkait sangsi terhadap hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran.
“Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” kata Todung dalam konferensi pers.
Menurut Todung, meski begitu putusan MKMK dihormati TPN Ganjar-Mahfud.
Di mana, putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.“Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada,” jelas Todung.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
11 Wanita Jadi Korban Bujuk Rayu Pria di Surabaya, Motor dan Ponsel Dicuri Modus Dibelikan Skincare |
![]() |
---|
Surabaya Jadi Tuan Rumah Honda Modif Contest 2025, Hadirkan Karya Terbaik Anak Bangsa |
![]() |
---|
P-APBD Jatim 2025 Naik Rp2,7 Triliun, Gubernur Khofifah Fokuskan untuk Belanja Berkualitas |
![]() |
---|
Persebaya Lumat Bali United dengan Skor 5-2, Mihailo Perovic dan Gali Frietas Cetak Gol Perdana |
![]() |
---|
Imbas Minta Tunjangan Rumah Rp 50 Juta untuk DPR, Nafa Urbach Kini Memohon Maaf ke Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.