Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Info Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan Tes SKD CPNS KPK 2023, Registrasi Sesi 1 Dimulai Pukul 06.30

Dalam surat pengumuman tersebut telah terlampir daftar nomor dan nama peserta, waktu ujian, pembagian sesi serta nomor urut pelaksanaan SKD CPNS KPK.

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS. Simak pembagian sesi waktu pelaksanaan CPNS 2023 untuk instansi KPK. 

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 13.30 - 15.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 dan Mengetahui Nilai Peserta, Simak Langkah-langkahnya

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau KTP digital asli; atau

Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:

Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
Sepatu tertutup berwarna hitam;
Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.

6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan  ketentuan;

7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;

12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita seputar CPNS 2023 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved