Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pengumuman Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024, UMP Bakal Naik Berapa?

Menjelang akhir tahun, perkara upah minimum selalu menjadi sorotan. Adapun upah minimum 2024 segera ditetapkan.

Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang. Menjelang akhir tahun, perkara upah minimum selalu menjadi sorotan. Adapun upah minimum 2024 segera ditetapkan. 

Serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayahnya masing-masing.

Ida menambahkan, diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Dengan begitu, PP tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan.

Baca juga: Dikira Dapat Rp 20 Juta, TKI Syok Tahu Gaji Kerja di Jepang Lebih dari Rp 50 Juta, Apa Pulang Aja?

Salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," imbuh Ida.

Lebih lanjut, ia mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Ia menegaskan, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tutur Ida.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved