Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Ade Nekat Culik Siswi SMK untuk Dinikahi, Tak Minta Restu Ngaku Cinta, Ternyata Eks Sopir Camat

Media sosial kini dihebohkan dengan kisah dari Mbah Ade, kakek usia 61 tahun yang nikahi siswi SMK di Cianjur. Siswi SMK itu masih berusia 15 tahun.

Tribun Jateng
Mbah Ade, kakek usia 61 tahun menikahi siswi SMK di Cianjur. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswi SMK di Cianjur dinikahi oleh pria 61 tahun.

Pria tersebut bernama Mbah Ade.

Kisah dari Mbah Ade, kakek usia 61 tahun yang menikahi siswi SMK di Cianjur menghebohkan media sosial.

Pasalnya, siswi SMK itu masih berusia 15 tahun.

Mbak Ade bahkan nekat bawa kabur siswi SMK itu tanpa meminta restu ke orangtua.

Imbas aksinya tersebut, Mbah Ade yang pernah menjadi sopir Pak Camat itu pun harus bertanggung jawab terhadap aksinya.

Baca juga: Konser Denny Caknan di Tuban Berlangsung Meriah dan Kondusif, Pemkab Bersyukur Berdampak Baik

Kasus ini berawal saat orangtua siswi SMK di Cianjur melaporkan anaknya berusia 15 tahun hilang.

Namun sebelum itu, AK dan korban pernah bertemu dalam suatu acara di wilayah Cianjur kota.

AK yang merupakan mantan sopir camat Campakamulya menculik gadis berusia 15 tahun yang ia sukai.

Keduanya bahkan ternyata memiliki hubungan asmara.

Mbah Ade memberikan pengakuan dikutip dari informasi TribunJateng.com.

Diawali dari informasi penculikan, polisi pun akhirnya mendapatkan kejelasannya seusai menangkap Mbah Ade, pria berusia 61 tahun ini.

Diketahui, Mbah Ade dan siswi SMK berusia 15 tahun tersebut telah menikah.

Namun pernikahan mereka tanpa sebelumnya meminta restu atau tak diketahui orangtua si gadis.

Setelah menikah, keduanya pun sudah berhubungan badan selayaknya pasangan suami istri.

Baca juga: Mahasiswi Mandi Curiga ada Suara Berisik, saat Dicek ada Pria Pegang Ponsel, Pelaku: Kecanduan Film

Kisah asmara Mbah Ade (61) dan siswi SMK berusia 15 tahun di Cianjur, Jawa Barat benar-benar membuat geleng kepala.

Bukannya memikirkan risiko berurusan dengan aparat hukum, Mbah Ade yang saat kejadian bekerja sebagai sopir Pak Camat bawa kabur gadis pujaannya itu.

Tidak hanya itu, Mbah Ade menikahi si siswi SMK tanpa izin orangtua dan mencabuli.

Keluarga siswi itu lantas melaporkan Mbah Ade membawa kabur anak usia 15 tahun tanpa izin orangtua.

Kini Mbah Ade pun telah ditahan di Polres Cianjur.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, pihaknya saat telah mengamankan dan menahan Ade (61) alias Kumis yang diduga telah membawa kabur anak di bawah umur.

"Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kita masih melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait," katanya.

Kenalan setelah tukar nomor telepon Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku dan korban diketahui berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya, lalu saling bertukar nomor telepon.

"Seusai bertukaran nomor telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu. Lalu pelaku membawa korban ke kediamannya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban," ucapnya.

Selain itu Eko mengatakan, saat dilakukan pemerikaaan Ade juga mengakui setelah dinikahi telah menyetubuhi korban.

"Iya setelah dinikahi tanpa izin orangtuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketahui masih duduk dibangku SMK," ucapnya.

Baca juga: Inara Rusli Resmi Cerai, Ingatkan Virgoun Bayar Nafkah Anak Rp12 M Sebelum Nikah Lagi: Mampu

Kanit Reskrim Polsek Campaka, Ipda Eko Waluyo menceritakan bagaimana awal mula kasus itu.

"Kasus tersebut berawal adanya pengaduan dan pelaporan anak perempuan berusia 15 tahun hilang dari orangtuanya."

"Setelah itu kemudian kami langsung mendalaminya," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (12/11/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pihaknya menangkap Mbah Ade.

"Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kami masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku dan korban diketahui berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya.

Keduanya lalu saling bertukar nomor telepon. Pelaku tampak beneran cinta dengan siswi SMK tersebut.

"Seusai bertukaran nomer telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu."

"Lalu pelaku membawa korban ke kediamannya di Kecamatan Warungkondang dan menikahinya tanpa izin orangtua korban," ucapnya.

Saat dilakukan pemerikaaan, Mbah Ade juga mengakui setelah dinikahi telah menyetubuhi korban.

"Iya setelah dinikahi tanpa izin orangtuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketahui masih duduk di bangku SMK," ucapnya.

Ipda Eko juga mengatakan bahwa Mbah Ade pernah menjadi sopir Camat.

"Jadi dia statusnya pengganti sopir Camat, kalau pak Camat kelelahan."

"Dia sudah diberhentikan sejak dua pekan lalu," katanya.

"Diberhentikannya diduga ada kaitannya dengan (masalah penculikan) itu, makanya diberhentikan," ucap Ipda Eko.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved