Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Pelimpahan Tersangka Kasus Ayah Bunuh Anak ke Jaksa Kediri, Dijebloskan Bui, Sidang Segera Digelar

Proses penanganan kasus ayah bunuh anak kandung di Kediri yang jasadnya dibuang dalam karung di persawahan Bulupasar terus berlanjut.

|
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka SP (53) mengenakan kaus biru didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejari Kabupaten Kediri. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Proses penanganan kasus ayah bunuh anak kandung di Kediri yang jasadnya dibuang dalam karung di persawahan Bulupasar terus berlanjut.

Baru-baru ini penyidik Satreskrim Polres Kediri telah melakukan proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Dalam tahap dua ini meliputi pelimpahan tersangka SP (53) yang juga ayah kandung korban serta penyerahan barang bukti atas kasus yang menewaskan DL (20) remaja asal Ngadiluwih tersebut.

"Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kami. Yang bersangkutan juga didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Senin (13/11/2023).

Aji mengatakan sebelumnya pelimpahan telah dilakukan, namun berkas dikembalikan pada penyidik karena perlu ada yang diperbaiki. Saat ini berkas tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P21.

Baca juga: Pemkab Kediri Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 99,4 Miliar, Mas Dhito: Wujud Komitmen

Aji menyampaikan, tersangka telah mengakui perbuatannya di mana ia benar menghabisi sang anak. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka sebelum melancarkan aksinya sempat mengantarkan istrinya ke Blitar, meminum minuman keras atau alkohol.

Setelah itu SP kembali ke rumahnya di Kecamatan Ngadiluwih dan terjadilah pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak kandung.

"Karena khawatir ketahuan, jasad sang anak dibungkus karung dan dibuang ke sawah kawasan Bulupasar, Kecamatan Pagu," jelas Aji.

Aji melanjutkan, setelah pembuangan jasad, SP sempat melarikan diri dengan membawa perhiasan, ponsel, dan sepeda motor milik anaknya. Namun, aksinya berhasil ditangkap pihak kepolisian di SPBU Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka disangkakan dalam pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 286 KUHP tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Baca juga: Belasan Motor Diamankan Polres Kediri, Hasil Razia Balap Liar di kawasan Jalan Raya PB Sudirman

Selanjutnya, SP juga bisa dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 286 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 atau ayat 3 undang undang nomor 2003 no 4 tahun 2004 atau pasal ayat 1 pasal 8 huruf A UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

"Yang menonjol disitu tentang pembunuhan dan pemerkosaan serta ada bukti mengenai bekas sperma dari ahli forensik untuk disampaikan saat di persidangan nanti," papar Aji.

Sementara itu untuk saat ini tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 hari. 

"Kami sedang menyusun surat dakwaan dan segera mungkin melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved