Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 buat Umum, Cum Laude, Diaspora, Disabilitas Lengkap TWK, TIU, TKP

Masing-masing materi memiliki passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai peserta agar dapat dinyatakan lolos dalam tes SKD CPNS 2023.

Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 menentukan apakah pelamar bersangkutan dapat lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di instansi masing-masing 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah ujian tahap awal bagi pelamar yang lolos seleksi admnistrasi.

Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 menentukan apakah pelamar bersangkutan dapat lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di instansi masing-masing

Passing grade CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta SKD.

Aturan passing grade SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Peserta SKD yang melewati passing grade CPNS 2023 dan memenuhi ketentuan jumlah peserta akan dinyatakan lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga pilihan.

Merujuk pada Keputusan Menpan RB RI Nomor 651 Tahun 2023, terdapat tiga materi yang diujikan pada tes SKD CPNS, yakni:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), terdapat 30 soal dengan nilai komulatif 150 poin.

- Tes Intelegensia Umum (TIU), terdapat 35 soal dengan nilai komulatif 175 poin.

- Tes Karateristik Pribadi (TKP), terdapat 45 soal dengan nilai komulatif 225 poin.

Soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal yang terbagi atas tiga kategori yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal yang terbagi atas tiga kategori yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal. (@kemenpanrb)

Diketahui, masing-masing materi memiliki passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta agar dapat dinyatakan lolos dalam tes SKD ini.

Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Peserta Umum

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) umum: 65 poin

- Tes Intelegensia Umum (TIU) umum: 80 poin

- Tes Karateristik Pribadi (TKP) umum: 166 poin

Selain itu, ada passing grade untuk peserta khusus, berikut selengkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved