Berita Viral
Ternyata Hoaks Anggota BEM UNY Lecehkan Maba, RAN Penyebar Kabar Bohong Jadi Tersangka: Sakit Hati
RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.
Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.
Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.
Selain itu, ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.
"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.
Baca juga: Mahasiswa FMIPA UNY Bantah Lecehkan Adik Tingkat, Tempuh Jalur Hukum, Ngaku sempat Dapat Ancaman
Sakit Hati
Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.
"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."
"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.
Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.
Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

MF Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Terpisah, MF sudah membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba).
"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual," kata MF di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).
Akibat unggahan tersebut, MF mengaku telah difitnah dan mengalami kerugian.
anggota BEM
Universitas Negeri Yogyakarta
kabar bohong
hoaks
pelecehan seksual
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Alasan TikTok Matikan Live saat Demo di Indonesia, Menkomdigi Jawab Isu Dugaan Imbauan Pemerintah |
![]() |
---|
Aurelie Pernah Ditawari Masuk Partai Gaji Ratusan Juta Rupiah, Menolak Kayak Boneka: ada Skripnya |
![]() |
---|
Daftar Gedung Dibakar Massa Demo di Sejumlah Daerah Jawa Timur, Situs Sejarah Ludes, Artefak Dijarah |
![]() |
---|
RENCANA Aksi Demo 1 September 2025 di Surabaya, Jakarta dan Kota Besar, Sekolah Berlaku Daring |
![]() |
---|
Dedy Pemulung Tahan Air Mata Demi Bisa Kumpulkan Barang Bekas Demo, 2 Hari Sudah Dapat Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.