Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Hoaks Anggota BEM UNY Lecehkan Maba, RAN Penyebar Kabar Bohong Jadi Tersangka: Sakit Hati

RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka penyebar hoax dugaan pelecehan seksual di UNY dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). Polisi mengamankan RAN atas dasar laporan dari MF yang merasa namanya dikaitkan dengan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi UNY. 

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.

Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.

Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Selain itu, ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Baca juga: Mahasiswa FMIPA UNY Bantah Lecehkan Adik Tingkat, Tempuh Jalur Hukum, Ngaku sempat Dapat Ancaman

Sakit Hati

Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.

"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.

Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.

Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

MF didamping kuasa hukum Teuku Rizkiansyah, SH saat melaporkan pihak yang menuduhnnya melakukan kekerasan seksual ke Polda DIY, Sabtu (11/11/2023).
MF didamping kuasa hukum Teuku Rizkiansyah, SH saat melaporkan pihak yang menuduhnnya melakukan kekerasan seksual ke Polda DIY, Sabtu (11/11/2023). (Instagram)

MF Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Terpisah, MF sudah membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba).

"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual," kata MF di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).

Akibat unggahan tersebut, MF mengaku telah difitnah dan mengalami kerugian.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved