Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Hoaks Anggota BEM UNY Lecehkan Maba, RAN Penyebar Kabar Bohong Jadi Tersangka: Sakit Hati

RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka penyebar hoax dugaan pelecehan seksual di UNY dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). Polisi mengamankan RAN atas dasar laporan dari MF yang merasa namanya dikaitkan dengan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi UNY. 

TRIBUNJATIM.COM - Terjawab kabar MF, anggota BEM Universitas Negeri Yogyakarta lecehkan mahasiswa baru ternyata kabar bohong alias hoaks.

Kabar hoaks itu ditebar oleh sosok berinisial RAN.

RAN sakit hati kepada MF sehingga nekat menyebarkan kabar bohong soal MF.

Adapun sosok RAN merupakan mahasiswa di kampus yang sama dengan anggota BEM difitnahnya.

RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Ia sebelumnya mengunggah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual dan korbannya adalah mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.

Baca juga: Lecehkan Kitab Suci, Pemuda Ngaku Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kini Ditangkap & Kejiwaan Diselidiki

RAN menarasikan pelaku pelecehan seksual tersebut adalah anggota BEM FMIPA UNY.

"Atas informasi yang viral tersebut, kami dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama juga dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, dikutip dari Tribun Style pada Selasa (14/11/2023).

Idham Mahdi menyampaikan, sampai dengan saat ini korban pelecehan seksual yang disebut RAN belum dapat ditemukan.

Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi.

Pada 12 November 2023, MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan polisi.

"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.

RAN, penyebar hoaks anggota BEM UNY lecehkan maba ditetapkan sebagai tersangka.
RAN, penyebar hoaks anggota BEM UNY lecehkan maba ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram dan KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved