Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Hoaks Anggota BEM UNY Lecehkan Maba, RAN Penyebar Kabar Bohong Jadi Tersangka: Sakit Hati

RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka penyebar hoax dugaan pelecehan seksual di UNY dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). Polisi mengamankan RAN atas dasar laporan dari MF yang merasa namanya dikaitkan dengan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi UNY. 

TRIBUNJATIM.COM - Terjawab kabar MF, anggota BEM Universitas Negeri Yogyakarta lecehkan mahasiswa baru ternyata kabar bohong alias hoaks.

Kabar hoaks itu ditebar oleh sosok berinisial RAN.

RAN sakit hati kepada MF sehingga nekat menyebarkan kabar bohong soal MF.

Adapun sosok RAN merupakan mahasiswa di kampus yang sama dengan anggota BEM difitnahnya.

RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Ia sebelumnya mengunggah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual dan korbannya adalah mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.

Baca juga: Lecehkan Kitab Suci, Pemuda Ngaku Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kini Ditangkap & Kejiwaan Diselidiki

RAN menarasikan pelaku pelecehan seksual tersebut adalah anggota BEM FMIPA UNY.

"Atas informasi yang viral tersebut, kami dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama juga dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, dikutip dari Tribun Style pada Selasa (14/11/2023).

Idham Mahdi menyampaikan, sampai dengan saat ini korban pelecehan seksual yang disebut RAN belum dapat ditemukan.

Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi.

Pada 12 November 2023, MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan polisi.

"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.

RAN, penyebar hoaks anggota BEM UNY lecehkan maba ditetapkan sebagai tersangka.
RAN, penyebar hoaks anggota BEM UNY lecehkan maba ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram dan KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.

Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X.

Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Selain itu, ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Baca juga: Mahasiswa FMIPA UNY Bantah Lecehkan Adik Tingkat, Tempuh Jalur Hukum, Ngaku sempat Dapat Ancaman

Sakit Hati

Idham menjelaskan, tersangka menyebarkan hoaks ini lantaran merasa sakit hati kepada MF.

"Motifnya adalah sakit hati, saudara RAM mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak sedangkan MF yang diterima."

"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.

Terkait korban dalam dugaan pelecehan itu, kepolisian hingga saat ini menegaskan pihaknya tak menerima laporan apapun.

Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

MF didamping kuasa hukum Teuku Rizkiansyah, SH saat melaporkan pihak yang menuduhnnya melakukan kekerasan seksual ke Polda DIY, Sabtu (11/11/2023).
MF didamping kuasa hukum Teuku Rizkiansyah, SH saat melaporkan pihak yang menuduhnnya melakukan kekerasan seksual ke Polda DIY, Sabtu (11/11/2023). (Instagram)

MF Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Terpisah, MF sudah membantah tuduhan terkait melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba).

"Saya selaku MF orang yang difitnah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual," kata MF di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).

Akibat unggahan tersebut, MF mengaku telah difitnah dan mengalami kerugian.

Sehingga, dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.

MF pun meminta kepada siapapun yang mengunggah kabar dirinya melakukan pelecehan seksual untuk menunjukkan itikad baiknya.

"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut, saya minta untuk itikad baiknya," katanya.

MF pun mengaku siap untuk dicek ponselnya jika memang tuduhan kepadanya

terkait melakukan pelecehan seksual benar-benar terbukti.

"Untuk tuduhan-tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silahkan, cek HP saya maupun apa silahkan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus, silakan diperiksa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas.

Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved