Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Digrebek Tak Pakai Baju Bareng Wanita, Kades di Sinjai Bantah Zina di Kos, Ngaku Beda: Aku Dipanggil

Pak Kades di Binjai disoroti setelah digrebek di kos dalam kondisi tak mengenakan busana, dirinya membantah tengah berzina di kos-kosan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
Ilustrasi kades di Sinjai selingkuh tetapi bantah berzina 

Usai mengambil data dari kepala desa itu, barulah mereka izinkan untuk pulang.

Kabar penggrebekan Pak Kades selingkuh itu tersebar luas di masyarakat umum Sinjai.

Mantan Kades lain malah kelakuannya lebih ekstrem.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tiribun Jogja)

Suriwan (55) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ditangkap polisi usai pelariannya selama ini.

Diketahui, mantan kades itu diduga telah menyelewengkan uang dana desa senilai Rp 671 juta.

Namun saat hendak dimintai keterangan beberapa waktu lalu, mantan Kades ini justru kabur, hingga akhirya kini telah ditangkap.

Hingga kini, uang ratusan juta Rupiah itu masih belum dikembalikan kepada negara.

"Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito Senin (6/11/2023).

Baca juga: Sempat Sembunyi di Jember, Mantan Kades Korupsi DD Rp 600 Juta Diciduk Polisi Situbondo di Rumah

Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui.

Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.

Momon juga menyatakan tersangka secara terbukti menyelewengkan uang dana desa anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.

Banyak proyek fiktif yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Uang yang diselewengkan sebesar Rp 671 juta untuk dibuat senang-senang dan dibuat kepentingan pribadi, tersangka juga diketahui banyak istri," katanya.

Dalam proses penyidikan, barang bukti kejahatannya sudah lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pihak kepolisian sudah melimpahkan kasus tersebut, namun sampai hari penangkapan tersangka tidak bisa dihubungi dan akhirnya ditangkap di Jember.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved