Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Mediasi Perdana Gugatan Perdata Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Vs Caleg Buntu, ini Penyebabnya

Sidang perdana perkara gugatan perdata mendudukan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto sebagai tergugat dan calegnya berakhir buntu.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Munawar Cholil saat diwawancara awak media di Kantor PN Bojonegoro, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sidang perdana perkara gugatan perdata mendudukan Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto sebagai tergugat dan caleg dari partai yang sama yakni Munawar Cholil sebagai penggugat, berakhir buntu, Rabu (15/11/2022).

Sidang perdana digelar di ruang mediasi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu buntu sebab penggugat maupun tergugat tak sepakat soal nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam petitium gugatan perkara perdata tersebut.

Sebagaimana petitum gugatan, kata Munawar Cholil, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp 1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tak setuju soal nominal ganti rugi yang fantastis itu.

"Tergugat (Sukur Priyanto, red) hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp 1,8 miliar," tuturnya kepada Tribunjatim.com di Kantor PN Bojonegoro, Rabu (15/11/2023) siang.

Baca juga: Namanya Merasa Dicemarkan, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Laporkan Calegnya ke Polisi

Atas buntunya mediasi perdana ini, Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, media kali kedua pada pekan depan tersebut tidak buntu lagi.

Sementara itu, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi dicantumkan dalam petitum gugatan perkara perdata yang membelitnya. Sebab, ganti rugi Rp 1,8 miliar tersebut di luar nalar.

"(Nominal ganti ruginya, red) tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat, red) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini," tandas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menandaskan, nominal ganti rugi Rp 1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bahkan bukan tanggung jawab pihaknya.

Alasannya, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pemilu 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.

Baca juga: Gegara Nomor Urut, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Digugat Calegnya Rp 1,8 M

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp 1, 8 miliar.

Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu. Bernomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil V untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo yang tak lain merupakan adik Sukur Priyanto.

Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp 100 juta ke DPC Partai Demokrat. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan kampanye dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved