Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Namanya Merasa Dicemarkan, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Laporkan Calegnya ke Polisi

Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur melaporkan caleg dari partainya sendiri yang kini berkontes di Pemilu 2024 DPRD Bojonegoro Dapil V nomor urut 4.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Sukur Priyanto san penasehat hukum saat melapor ke Polres Bojonegoro, Selasa (14/11/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur melaporkan caleg dari partainya sendiri yang kini berkontes di Pemilu 2024 DPRD Bojonegoro Dapil V nomor urut 4 bernama Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro.

Laporan pidana itu dilayangkan Sukur Priyanto akibat Munawar Cholil dianggap mencemarkan nama baiknya di media.

Yakni, di media, Munawar Cholil menuduhnya menipu Rp 100 juta terkait penetapan nomor urut di Dapil V dalam kontestasi Pemilu DPRD Bojonegoro 2024.

Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan hal itu. Dia mengatakan, Sukur Priyanto melaporkan dugaan tindak pidana Munawar Cholil tersebut ke pihaknya Selasa (14/11/2023) sore kemarin.

Baca juga: Gegara Nomor Urut, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Digugat Calegnya Rp 1,8 M

"Saat ini laporan (dari Sukur Priyanto, red) sudah kami (Polres Bojonegoro, red) terima dan kami koordinasikan dengan satreskrim," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (15/11/2023).

Terpisah, Sukur Priyanto menerangkan, pelaporan pidana itu dilakukan pihaknya sebagai benteng terakhir untuk melawan Munawar Cholil yang menuduhnya di media, telah melakukan penipuan sehingga membuat namanya tercemar.

Sukur sapaannya menandaskan, dirinya tak pernah menipu. Ihwal uang Rp 100 juta diberikan Munawar Cholil ke Partai Demokrat, itu uang kontribusi dari caleg untuk partai. Salah satu gunanya, untuk membayar saksi di Dapil V.

Baca juga: Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan 384 Mobil Siaga Desa

"Uang tersebut dipegang oleh bendahara dan digunakan untuk kepentingan Partai Demokrat,” terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ini.

Dia juga menerangkan, perihal penetapan nomor urut caleg di dapil bukanlah otoritas DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Melainkan, otoritas pusat, yakni DPD Partai Demokrat.

Sebelum sengketa ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sukur, pihaknya sudah berusaha mengajak Munawar Cholil menyelesaikannya di internal partai. Pihaknya juga berkenan mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut.

“Kita minta nomor rekening yang bersangkutan (Munawar Cholil, red) untuk (Rp 100 juta, red) dikembalikan, namun (Munawar Cholil, red) tidak mau,” imbuhnya.

Sementara itu, Penasehat hukum Sukur Priyanto yakni Agus Susanto Rismanto menerangkan, laporan ke Polres Bojonegoro ini bentuk ultimum remedium. Jika upaya ini tak dihormati Munawar Cholil, pihaknya mendesak penegak hukum menindaklanjutinya secara adil.

Adapun, lanjut Gus Ris sapaannya, selain menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, pihaknya juga melaporkan Munawar Cholil ini ke Polres Bojonegoro dengan Undang-undang ITE.

Untuk diketahui, sengketa antara Sukur dan Munawar Cholil ini juga masuk di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Munawar Cholil menggugat Sukur secara hukum perdata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved