Berita Jatim
Perda RTRW 2023-2043 Resmi Ditetapkan, Khofifah Sebut Bakal Jadi Acuan Pengembangan Wilayah Jatim
Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah dapat persetujuan bersama dengan DPRD Jatim.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
"Perda RTRW Jatim ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Kota," pungkasnya.
Perda Narkoba juga Disahkan
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jatim bersama Pemprov Jawa Timur mengesahkan empat rancangan peraturan daerah sekaligus menjadi Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (27/10/2022).
Diharapkan empat produk regulasi ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan di Jawa Timur.
Empat Perda ini antara lain pertama, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kedua, tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Lalu, tentang Pengelolaan Sampah Regional. Kemudian, yang keempat adalah Perda Kerjasama Daerah.
Keempat Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD Jatim dan telah dibahas sejak beberapa waktu lalu.
Sebelum dilakukan penandatangan bersama antara pimpinan DPRD dengan Gubernur Jatim, seluruh fraksi terlebih dulu menyampaikan pandangan akhir mereka .
"Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui keempat raperda ini untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang memimpin jalannya rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua Achmad Iskandar.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagio menyambut baik ditetapkannya empat raperda ini.
Politisi Partai Golkar itu berharap produk regulasi ini bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan pentingnya masin-masing perda tersebut.
Misalnya perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurut Khofifah, Pemprov telah berkomitmen untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. Penekanannya adalah intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha dan satuan pendidikan.
"Sangatlah tepat jika dibuat peraturan daerah yang baru untuk menyempurnakan peraturan daerah yang saat ini berlaku. Sehingga diharapkan dapat berjalan lebih efektif," kata Khofifah.
RTRW Jatim Tahun 2023-2043
proyek strategis nasional di Jawa Timur
Gubernur Jatim
Khofifah Indar Parawansa
DPRD Jatim
TribunJatim.com
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.