Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Perda RTRW 2023-2043 Resmi Ditetapkan, Khofifah Sebut Bakal Jadi Acuan Pengembangan Wilayah Jatim

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah dapat persetujuan bersama dengan DPRD Jatim.

|
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023). 

"Perda RTRW Jatim ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Kota," pungkasnya. 

Perda Narkoba juga Disahkan

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jatim bersama Pemprov Jawa Timur mengesahkan empat rancangan peraturan daerah sekaligus menjadi Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (27/10/2022).

Diharapkan empat produk regulasi ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan di Jawa Timur.

Empat Perda ini antara lain pertama, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kedua, tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Lalu, tentang Pengelolaan Sampah Regional. Kemudian, yang keempat adalah Perda Kerjasama Daerah.

Keempat Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD Jatim dan telah dibahas sejak beberapa waktu lalu.

Sebelum dilakukan penandatangan bersama antara pimpinan DPRD dengan Gubernur Jatim, seluruh fraksi terlebih dulu menyampaikan pandangan akhir mereka  . 

"Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui keempat raperda ini untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang memimpin jalannya rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua Achmad Iskandar.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagio menyambut baik ditetapkannya empat raperda ini.

Politisi Partai Golkar itu berharap produk regulasi ini bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan pentingnya masin-masing perda tersebut.

Misalnya perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Menurut Khofifah, Pemprov telah berkomitmen untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. Penekanannya adalah intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha dan satuan pendidikan.

"Sangatlah tepat jika dibuat peraturan daerah yang baru untuk menyempurnakan peraturan daerah yang saat ini berlaku. Sehingga diharapkan dapat berjalan lebih efektif," kata Khofifah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved