Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Syarat Lolos SKD CPNS 2023, Tak Cuma Passing Grade: Peringkat Harus 3 Kali Jumlah Kebutuhan Jabatan

Bukan cuma passing grade, ternyata inilah syarat lolos SKD CPNS 2023: peringkat peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Editor: Elma Gloria Stevani
kanwilkumham sulsel
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, agar peserta lolos SKD CPNS peringkat peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. 

TRIBUNJATIM.COM - SKD CPNS merupakan salah satu rangkaian dari seleksi CPNS. SKD CPNS pada seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9 s.d. 18 November 2023.

Agar lolos SKD CPNS, peserta seleksi CPNS harus memenuhi passing grade SKD CPNS dan syarat lainnya.

SKD CPNS adalah jenis tes CPNS untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

SKD CPNS terdiri dari 3 subtes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

SKD CPNS akan dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan soal berjumlah 110.

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, agar peserta lolos SKD CPNS peringkat peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Hal ini berarti apabila jumlah kebutuhan jabatan tersebut 100, maka peserta yang berhak lolos ke tahap SKB CPNS adalah peserta dengan peringkat 1-300.

 

Lalu, apabila ada pelamar yang memperoleh nilai SKD CPNS yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan, maka penentuan kelulusan SKD CPNS ditentukan secara berurutan, mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

Selain itu, peserta juga harus memiliki nilai di atas passing grade yang telah ditentukan.

Adapun passing grade SKD CPNS diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 651 Tahun 2023.

Berikut TribunJatim.com sajikan passing grade SKD CPNS 2023:

Passing Grade SKD CPNS

  • Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Tes intelegensi umum (TIU): 80
  • Tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Namun, passing grade di atas tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar di kategori putra/putri lulusan terbaik berpedikat (cumlaue) dan diaspora.

Nilai kumulatif SKD paling rendah bagi peserta kategori tersebut adalah 311 dan nilai TIU paling rendahnya adalah 85.

Sementara itu, untuk penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved