CPNS 2023
Syarat Lolos SKD CPNS 2023, Tak Cuma Passing Grade: Peringkat Harus 3 Kali Jumlah Kebutuhan Jabatan
Bukan cuma passing grade, ternyata inilah syarat lolos SKD CPNS 2023: peringkat peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Editor:
Elma Gloria Stevani
kanwilkumham sulsel
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, agar peserta lolos SKD CPNS peringkat peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Lalu, untuk putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Adapun nilai tertinggi SKD CPNS 2023, yaitu:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK): 150
- Tes intelegensi umum (TIU): 175
- Tes karakteristik pribadi (TKP): 225
Demikian informasi mengenai syarat lolos SKD CPNS.
Artikel ini telah tayang di Serambi News
Berita seputar CPNS 2023 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tags
CPNS 2023
SKD CPNS
CPNS
passing grade CPNS
seleksi CPNS
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait: #CPNS 2023
Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Dibagikan? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Sudah Semakin Dekat |
![]() |
---|
Siap-siap Rekrutmen PPPK & CPNS 2024 Awal Januari, Fresh Graduate Diutamakan, Ini Bocoran Formasinya |
![]() |
---|
Formasi Buat Fresh Graduate Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2024, Simak Syarat Dokumen yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Peserta Tes CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Update Jadwal Terbaru CPNS 2023, Bocoran Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Link Instansi Ada di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.