Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Kejari Nganjuk Tahan Mantan Dirut BUMD PDAU, Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

ni setelah mantan direktur PDAU berinisial DNE (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkab Nganjuk tahun 2022

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Achmad Amru Muiz
Tersangka dugaan korupsi, DNE, manta Dirut BUMD PDAU Pemkab Nganjuk dilakukan penahanan Kejari Nganjuk, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri Nganjuk menahan mantan direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Nganjuk.

Ini setelah mantan direktur PDAU berinisial DNE (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkab Nganjuk tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah SH melalui Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Narendra Putra Swardhana SH menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka mantan direktur PDAU menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Nganjuk.

Dimana DNE sebagai mantan Dirut PDAU Periode Oktober 2021 – Agustus 2023 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk kepada PDAU Kabupaten Nganjuk Tahun anggaran 2022.

"Penetapan mantan Dirut PDAM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada Kamis (16/11/2023)," kata Narendra Putra dalam rilis tim penerangan Kejari Nganjuk, Kamis (16/11/2023) malam.

Baca juga: DKPP Nganjuk Galakkan Kampanye Gemarikan Cegah Stunting, Sasar Ibu Hamil dan Menyusui

Dijelaskan Narendra, berdasarkan Surat Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: 02/M.5.31/Fd.1/11/2023 maka tersangka DNE mantan Dirut PDAU Nganjuk tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Nganjuk.

"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan
menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri," ucap Narendra

Penahanan terhadap tersangka tersebut, menurut Narendra, sudah memenuhi syarat-syarat Subjektif dan Objektif sesuai pasal 21 KUHAP. Tersangka DNE dibawa Ke Rutan Klas IIB Nganjuk. Dan sebelum dibawa ke Rutan Klas IIB Nganjuk, DNE didampingi Kuasa Hukumnya menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk. Tersangka DNE juga telah melalui serangkaian pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan Sehat secara Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang memeriksa.

Lebih lanjut dijelaskan Narendra, tersangka DNE selama menjabat sebagai Direktur Utama PDAU Periode Oktober 2021 – Agustus 2023 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara formil. Dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah diduga menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk pada Tahun anggaran 2022
sekitar Rp 1,75 miliar. Modusnya dengan melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seharusnya, ungkap Narendra, tersangka DNE selaku Dirut PDAU harus membuat SOP (Standart Operasional Prosedur) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU. Tersangka dalam hal itu merealisasikan Dana Investasi/ penyertaan modal tersebut tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2022 yang telah dibuat oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Nganjuk.

Atas perbuatan tersangka tersebut, diungkapkan Narendra, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Auditor telah ditemukan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar kurang lebih Rp 1 Miliar.

Dan Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk menjerat tersangka DNE dengan pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, tambah Narendra, kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan proses Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara nantinya.

"Untuk tersangka DNE ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/ 2023 tanggal 16 November 2023," tutur Narendra. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved