Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Cetak Kartu NPWP Online Format PDF, Mudah Bisa Diunduh Lewat Handphone

Kartu NPWP elektronik ini menggunakan format PDF dan bisa diunduh melalui desktop/pc dan juga mobile/hp.

Kompas.com
ILUSTRASI NPWP. 

TRIBUNJATIM.COM - Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan. 

Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik.

Kartu NPWP elektronik ini menggunakan format PDF dan bisa diunduh melalui desktop/pc dan juga mobile/hp.

NPWP elektronik memiliki fungsi serupa dengan kartu NPWP fisik.

Oleh karena itu, saat diminta oleh perusahaan, mengajukan kredit ke bank, atau menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik dapat digunakan secara sah. 

Selain itu, NPWP elektronik juga dapat berfungsi sebagai alternatif apabila kartu fisik rusak, tertinggal, atau hilang ketika hendak mengurus keperluan yang memerlukan NPWP.

Baca juga: Paling Lambat 31 Desember 2023, Segera Cek NIK Sudah Terhubung dengan NPWP atau Belum, ini Caranya

Lantas bagaimana cara cetak kartu NPWP secara online?

Cetak Kartu NPWP secara Online

Berikut selengkapnya cara cetak kartu NPWP secara online dengan format PDF:

- Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

- Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.

- WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)

- Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

- Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

- Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved