Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Skor Penentu Kelulusan Peserta SKD CPNS 2023, Simak Penjelasan BKN, Bagaimana Jika Skor SKD Sama?

Hanya peserta yang masuk tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansilah yang dapat melaju ke tahap berikutnya.

Tribunnews.com/Wahid Nurdin
Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS. Skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penentu kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan selengkapnya.

Ujian SKD CPNS 2023 dilakukan secara bertahap hingga 18 November 2023.

Skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagaimana jika skor SKD sama?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, hasil SKD CPNS ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka.

"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Update Kasus Joki Tes CPNS Kemenkumham, Klien Mahasiswa Unej Diduga Anak Polisi

Hal itu, menurut Nur, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Artinya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan dari skor tertinggi hingga terendah.

Selanjutnya, hanya peserta yang masuk tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansilah yang dapat melaju ke tahap berikutnya.

Misalnya, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Namun, jika setelah pemeringkatan terdapat peserta bernilai SKD sama, kelulusan selanjutnya ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada subtes dengan urutan:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved