Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Kesaksian Maling Bakal Kesulitan Curi Motor Jika Kunci Jenis ini Menempel: Gembok yang Susah itu

Pria pengangguran itu ditangkap setelah mencuri motor Honda Vario milik Handayani di wilayah Randuagung, Kebomas, Gresik.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/NDARU WIJAYANTO
Ilustrasi rem cakram 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Maling motor asal Madura berikan kesaksian soal motor yang susah dicuri.

Ia mengaku jika dirinya kesulitan saat mengincar motor yang menggunakan gembok cakram.

Diketahui, maling motor bernama Aziz (28) yang kerap beraksi di Gresik itu ditembak polisi.

Pria pengangguran itu ditangkap setelah mencuri motor Honda Vario milik Handayani di wilayah Randuagung, Kebomas, Gresik.

Baca juga: Satu Keluarga Kompak Maling Motor, 20 Kali Beraksi Modal Pistol Mainan untuk Berjaga

Aziz beraksi menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

Dia juga membawa berbagai macam kunci.

Ilmu membobol gembok pagar dan rumah kunci sepeda motor didapat dari YouTube.

Maling asal Pamekasan, Madura.

Tinggal di wilayah Madulang, Kecamatan Omben, Sampang mengaku kesulitan ketika menemui sepeda motor dengan kondisi cakram digembok.

Baca juga: Jalan Raya Manyar Gresik Macet Dua Arah Gara-gara Bus Mogok, Diperparah dengan Penyempitan Jalur

"Gembok yang susah itu, gembok cakram bawaan dealer warna merah," ucapnya, Rabu (15/11/2023).

Tersangka Aziz mengaku sudah dua kali beraksi di Gresik.

Semuanya dilakukan Randuagung, Kebomas.

Bersama temannya berinisial UZ berstatus DPO, yang paling mengenal wilayah Kebomas, Gresik.

"Saya belajar dari Youtube, sepeda motor dijual dengan harga Rp 3 juta ke Madura, uangnya buat makan," ucapnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan tersangka Aziz beraksi dengan temannya berinisial UZ (DPO).

Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 dinihari, keduanya berangkat bersama dari Surabaya menggunakan sarana sepeda motor Honda Vario warna hitam plat nomor terpasang M 4444 NJA.

Mereka berdua hunting mencari sasaran di wilayah pemukiman di Desa Randuagung Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

"Setelah menemukan rumah sebagai sasaran, tersangka UZ (DPO) dengan menggunakan satu set alat khusus membuka kunci gembok pagar rumah, selanjutnya tersangka AZ masuk ke dalam garasi rumah kemudian merusak kunci kontak sepeda motor Vario warna putih milik korban dengan menggunakan kunci “T” untuk menyalakan mesin kendaraan tersebut.

Setelah berhasil mengambil, sepeda motor milik korban dikendarai oleh tersangka AZ dan tersangka UZ (DPO) mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan lokasi pencurian," beber Kapolres.

Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Petrokimia Gresik Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Di saat yang bersamaan, anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melaksanakan Patroli Antisipasi 3C di wilayah kota kota Gresik.

Pada saat melakukan patroli tepatnya di Jalan RA Kartini Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik melihat pengendara sepeda motor mencurigakan yang diikuti dengan temannya melaju dengan kecepatan tinggi.

Pada saat dicoba berhentikan oleh anggota Resmob, tersangka putar balik dan melarikan diri ke arah barat sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas sampai dengan di Jalan Mayjend Sungkono, kedua pengendara tersebut meninggalkan kedua sepeda motor yang di tumpanginya yaitu Sepeda motor Honda Vario warna hitam dan warna putih.

Kemudian terlihat sempat membuang sebuah tas warna hitam dan berlari ke arah semak belukar, bersembunyi dari kejaran petugas.

Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas di sebuah kebun diduga lokasi tempat persembunyian tersangka, petugas berhasil mengamankan Aziz, dan mengakui telah melakukan pencurian motor Honda Vario warna putih bersama dengan UZ (DPO) yang berhasil melarikan diri.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AZ melarikan diri, sempat melawan petugas kita lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Satu orang DPO berinisial UZ berusia 24 tahun asal Jalan Tambakwedi, Kota Surabaya sedang diburu polisi. Tersangka Aziz dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tersangka Aziz sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016.

Pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved