Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kesal Jadi Keset di Tongkrongan, Ilham Bunuh Temannya saat Pesta Miras: Ejekan Bikin Sakit Hati

Peristiwa nahas itu terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria berinisial HM meninggal usai ditusuk oleh M Ilham (32) menggunakan pisau

Editor: Torik Aqua
TribunJabar.ID
Ilustrasi garis polisi - Pesta miras berujung maut, pria habisi nyawa temannya akibat kesal selalu jadi bahan ejekan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bunuh temannya akibat kesal akibat dijadikan keset atau bahan ejekan oleh teman-temannya di tongkrongan.

Kata keset sendiri merujuk pada seorang yang menjadi sasaran ejekan di sebuah tongkrongan.

Peristiwa nahas itu terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pria berinisial HM meninggal usai ditusuk oleh M Ilham (32) menggunakan pisau.

Baca juga: Tiga Orang Tewas Akibat Miras, Polisi Tetapkan Dua Penjual Jadi Tersangka, Isi Botol Diperiksa

Aksi penusukan itu terjadi ketika korban dan Ilham berpesta minuman keras (miras) di kawasan terminal Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (18/11/2023).

Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah M, mengatakan, polisi mengamankan pelaku di kediamannya tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara setelah mendapat laporan.

"Pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kiri dan perut sebelah kanan hingga korban meninggal dunia," kata Nasrullah dalam keterangannya, Minggu (19/11/2023).

Nasrullah menjelaskan, pertikaian terjadi dipicu sakit hati.

Pelaku dendam karena sering jadi bahan olokan korban.

"Jadi awalnya korban selalu mengejek pelaku dengan perkataan yang tidak sepantasnya hingga membuat pelaku emosi," jelas Nasrullah.

Saat itu, pelaku dan korban bertemu di lokasi pesta miras.

Korban saat itu juga mengejek pelaku hingga membuatnya tersinggung.

"Saat korban pesta miras tiba-tiba pelaku datang membawa pisau dapur dan menikam korban. Barang bukti diamankan satu buah pisau yang digunakan untuk menikam korban," ucapnya.

Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kasus penganiayaan yang bermula dari pesta miras juga pernah terjadi di Purbalingga.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (Tribunnews.com)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved