Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Cantik tapi Suka Bohong, Gischa Debora Penipu Coldplay Pernah Kibuli Ortu dan Pihak Kampus Diomeli

Mahasiswi jurusan Manajemen di FEB, Universitas Trisakti itu lebih dulu membohongi orangtuanya sebelum menipu pembeli 2.268 tiket konser Coldplay.

|
Tribun Jakarta
Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswi yang menikmati uang Rp 5,1 Miliar dari hasil menipu tiket penjualan konser Coldplay. 

"Kalau di Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini, kelas internasional itu mereka sering mengadakan gathering tiap tahun, orang tua diundang diberi tahu bahwa ini loh anaknya sudah sampai di mana segala macam," kata Kepala Humas Universitas Trisakti Dewi Priandini saat ditemui WartakotaLive.com di Gedung M Universitas Trisakti, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2022).

"Menurut ceritanya dari teman-teman di dosen fakultas Ekonomi, Gischa ini orang tuanya waktu semester awal sempat datang juga, tapi sempat marah-marah karena si Gischa ini maaf aja, bohong sama orang tua."

"Gischa itu cantik tapi suka bohong, sampai malas gitu kata dosen. Jadi pas orang tua datang itu marah karena apa yang disampaikan Gischa sama fakultas bertolak belakang. Jadi dosen-dosennya sempat bilang gitu," lanjutnya.

Baca juga: Terkuak Siapa Sebenarnya Gischa Debora Penipu Tiket Coldplay, Ortu Jadi Korban, Dosen Sebut Malas

LPSK Fasilitasi Ganti Rugi

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap para korban penipuan Gischa.

"LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasutionsaat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.

Ganti rugi atas kerugian materil dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku, atau pihak ketiga yang prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

"LPSK akan memprosesnya (permohonan perlindungan korban penipuan tiket konser Coldplay) sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penggantian kerugian dalam bentuk restitusi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved