Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT di Bondowoso

Dalami Hasil OTT di Bondowoso, KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di CV Arta Guna di Kabupaten Jember, Rabu (22/11/2023) siang.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Polisi mengawal proses KPK geledah Kantor Kontraktor di Jalan Trunojoyo Jember, Rabu (22/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di CV Arta Guna di Kabupaten Jember, Rabu (22/11/2023) siang.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bondowoso beberapa hari lalu, yang telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap.

Penyidik dari lembaga anti rasuah mendatangi kantor kantor milik kontraktor yang berada di Jalan Trunojoyo Jember ini, sekira pukul 10.00 waktu setempat menggunakan mobil Toyota Hiace.

Selama proses penggeledahan di kantor kontraktor tersebut , Penyidik KPK dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Mako Polres Jember.

"Iya (untuk dalami OTT Bondowoso), langsung tanya ke atasan saja," kata Penyidik KPK saat baru tiba.

Jumiati, pedagang Kopi di Jalan Trunojoyo mengatakan sejak pukul 10.00 waktu setempat, ada mobil putih dikawal polisi saat 

Baca juga: Pemkab Jember Targetkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Mencapai 90 Persen: Gencar Sosialisasi

Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Kontraktor Jember tersebut masih berlangsung.

Sebatas informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam hasil OTT di Kabupaten Bondowoso, dalam dugaan kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, PT (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, lalu YSS (Yossy S Setiawan), Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya), Swasta Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, hasil rekontruksi yang telah dilakukan. Kasus suap yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ini, ketika mereka melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

"Kebetulan tender dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik tersangka YSS dan AIW," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Jember Targetkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Mencapai 90 Persen: Gencar Sosialisasi

Kemudian, kata Rudi, AKDS selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso atas perintah PT selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,"jlentrehnya.

Tawaran kongkalikong tersebut, kata Rudi, AKDS melaporkan hal tersebut kepada PT selaku pimpinan tertinggi di Kejari Bondowoso. Hingga akhirnya permintaan dari dua pengusaha itu dikabulkan melalui kesepakatan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved