Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pemkab Tuban, Kawal Sidang Pleno Usulan UMK 2024

Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggeruduk Kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/11/2023) siang.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Massa FSPMI Tuban saat menggeruduk Kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/11/2023) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggeruduk Kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/11/2023) siang.

Mereka mengawal sidang pleno Dewan Pengupahan (Depeka) Tuban terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban 2024. Sekaligus, meminta UMK Tuban 2024 naik ketimbang UMK Tuban 2023.

Hal itu dibenarkan Ketua FSPMI Tuban Duraji. Dia menyebut, kawalan pihaknya atas sidang pleno Depeka Tuban ini penting.

Karena, hasil sidang akan menentukan upah buruh di Kabupaten Tuban selama satu tahun ke depan.

"Kami minta Pemkab Tuban mengusulkan UMK Tuban 2024 naik sebesar 15 persen daripada UMK 2023 lalu," ujarnya kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Beda Pendapat Motif Pembunuhan Sekdes di Tuban, Istri Korban Bantah Suami Selingkuh: Harta Warisan

Terkait nanti UMK Tuban 2024 ditetapkan berapa oleh Pemprov Jatim, tandas dia, paling penting Pemkab Tuban mengusulkan UMK Tuban 2024 naik 15 persen dulu.

Pria yang juga Ketua Partai Buruh Tuban ini melanjutkan, tuntutan kenaikan UMK Tuban 2024 sebesar 15 persen itu logis. Mengingat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tuban terbilang tinggi pada 2022-2023

"Kami berharap pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya dinikmati kalangan elit. Tapi juga memberi dampak baik untuk kaum buruh," tegasnya.

Duraji mengancam, jika tuntutan buruh ihwal kenaikan UMK 15 persen ini tak dipenuhi, FSPMI Tuban akan kembali menggelar aksi dengan masa lebih besar.

Baca juga: Peran Kakak Kandung Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, Ikut Perencanaan Sampai Eksekusi

"Selain itu, kami (FSPMI Tuban, red) juga akan bermalam di kantor Pemkab Tuban,"  tegasnya.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tuban Suwito belum memberikan tanggapan atas aksi FSPMI Tuban maupun hasil sidang pleno Depeka Tuban.

Untuk diketahui, UMK Tuban 2023 besarnya Rp 2.739.224. Namun, sebagaimana kabupaten/kota lain, masih banyak perusahaan di Kabupaten Tuban tak mengupah karyawannya sesuai UMK tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved