Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Skor Penentu Peserta CPNS 2023 Agar Lulus Tes SKD dan Lanjut Tes SKB, Bagaimana Kalau Nilai Sama?

Perlu diketahui, skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2023 - Tes SKD CPNS 2023 dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 lalu. 

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat

Cara Download Sertifikat SDK CPNS 2023

Adapun beberap fasilitas yang disediakan BKN sebagai pelaksana dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut, salah satunya adalah sertifikat.

Terkait pengunduhan sertivikat pasca menjalani tes penalaran tersebut, para peserta bisa mengunduh secara online di laman resmi BKN melalui sertificat.bkn.go.id.

Bagi peserta yang masih bingung dan ragu, berikut tutorial cara mendownload sertivikat SKD peserta yang bisa diikuti :

  • Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor peserta
  • Pilih tipe seleksi, bisa diisi CPNS dan PPPK
  • Klik Unduh.

Ada pun selanjutnya hasil SKD CPNS akan diumumkan masing-masing instansi pada 20-22 November 2023.

Tahap SKD juga nantinya akan ada masa sanggah yang berlangsung selama 3 hari, terhitung sejak 23-25 November 2023, dan akan diumumkan pada 27 November hingga 2 Desember 2023.

Sekedar informasi, nantinya sistem akan menampilkan sertifikat CAT peserta CPNS maupun PPPK yang mengikuti SKD maupun seleksi kompetensi.

Sebab, fasilitas unduh atau download sertifikat CAT ini berlaku bagi semua peserta, baik yang memenuhi nilai ambang batas maupun tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved