Kecelakaan Truk vs Kereta di Mojokerto
PT KAI Daop 8 Surabaya Sayangkan Kecelakaan KA Wijayakusuma Vs Truk di Mojokerto, Kerugian Materiil
KAI Daop 8 Surabaya menyayangkan insiden kecelakaan KA Wijayakusuma dengan truk Tronton di perlintasan sebidang Damarsi, Desa Kepuhanyar.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Dalam kejadian ini, KA Wijaya kusuma mengalami kerusakan di beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kereta vs Tronton di Perlintasan Sebidang Mojokerto, Warga Sempat Tarik Truk
Sedangkan, awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun.
Luqman arif memperingatkan kepada seluruh pengendara, apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas.
"Ini sesuai UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114," tegasnya.
Pada pasal tersebut berbunyi: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.