Cara Mengecek Hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham, Disertai Arti Kode Keterangan P/L, TH hingga DIS

Bagi pelamar CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah bisa mengecek hasil SKD CPNS 2023.

uns.ac.id
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS. Bagi pelamar CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah bisa mengecek hasil SKD CPNS 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pelamar CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah bisa mengecek hasil SKD CPNS 2023.

Pelamar CPNS bisa mengecek pengumuman melalui laman http://casn.kemenkumham.go.id. 

"Sudah (diumumkan)," ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham juga dapat dilihat dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-754 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto pada 22 November 2023.

Baca juga: Apa Arti P/L dalam Pengumuman CPNS? Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos SKD CPNS 2023

Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham

Dalam informasi pengumuman kelulusan CPNS Kemenkumham dibagi dalam beberapa kode keterangan yakni:

- Kode "P": pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya

- Koe "P/L": pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD dan masuk peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya

- Kode "TL": pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya

- Kode "TH": pelamar yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD

- Kode "DIS": pelamar didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Tahap SKB bagi yang tidak lulus

Pelamar yang lulus SKD selanjutnya akan mengikuti tahapan SKB yang meliputi:

- SKB Kesamaptaan bagi pelamar jabatan penjaga tahanan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved