Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Tak Malu Ketuanya Jadi Tersangka Pemerasan, Alexander Marwata: Kerja Seperti Biasa

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dirinya tak malu usai Ketua KPK jadi tersangka kasus korupsi.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata 

TRIBUNJATIM.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan, namun pimpinan KPK akui tak malu dengan hal itu.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dirinya tak malu usai Ketua KPK jadi tersangka kasus korupsi.

Sebab, Alex menjelaskan jika kasus itu belum terbukti.

Ia juga menyebut KPK tak perlu minta maaf terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ngantor Seperti Biasa Meski Jadi Tersangka, Bikin Penyidik Gelisah

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex.

Menurut Alex, saat ini belum terbukti bahwa Firli menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus hukum yang menjerat Firli, lanjut Alex, belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.

Pihaknya juga menyampaikan saat ini Firli masih aktif sebagai Ketua KPK, bahkan masih mengikuti kegiatan rapat.

Dan pada Kamis (23/11/2023) tetap berada di ruang kerjanya di Gedung Merah Putih KPK.

"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan proses gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, Firli telah masuk kriteria sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dirinya juga telah ditetapan sebagai tersangka dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang kini telah disita polisi.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved