Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Kini Diundur hingga Pertengahan 2024, Simak Caranya
Mulanya batas pemadanan yakni 31 Desember 2023. Namun oleh pihak Ditjen Pajak waktu tersebut diundur hingga pertengahan 2024.
TRIBUNJATIM.COM - Ditjen Pajak mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Mulanya batas pemadanan ini yakni 31 Desember 2023.
Namun oleh pihak Ditjen Pajak waktu tersebut diundur hingga pertengahan 2024.
Mundurnya pemadanan NIK dan NPWP disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (24/11/2023).
Suryo membeberkan alasan di balik mundurnya batas waktu pemadanan NIK dan NPWP yang awalnya dibatasi pada 31 Desember 2023.
Ia menjelaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Baca juga: Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Ternyata Mantan Pegawai Bank Pelat Merah
Implementasi PSIAP bakal terlaksana pada 2024 di mana Ditjen Pajak masih melakukan persiapan untuk sistem ini.
Suryo menambahkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna implementasi interoperabilitas antarsistem.
"Dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi," jelas Suryo.
"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.
Layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: SOSOK Pencuri Data Wanita Semarang yang Ditagih Pajak Rp 3 M, Staf Bank Bagian IT, Pasang Mesin EDC

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Pilih login
- Ketikkan 16 digit NIK
- Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik login
- Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil.
Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Pilih login
- Ketikkan 15 digit NPWP
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Pilih menu profil
- Masukkan NIK seusai KTP
- Lakukan pengecekan validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu login ulang dengan NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai
- NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Cuaca Jatim Sabtu 16 Agustus 2025 Cerah Suhu Maksimal 33 Derajat Celcius, Paling Panas Nganjuk |
![]() |
---|
JLU Lamongan Dibuka Tepat Pada Tanggal 17 Agustus 2025, Jalani Uji Coba Selama 1 Bulan |
![]() |
---|
Akhir Bulan Agustus, Alun-alun Kota Batu Bakal Dipasang Gate Parkir, Pemkot Minta Jangan Dirusak |
![]() |
---|
1 Keinginan Mpok Alpa yang Belum Terwujud, Sempat Minta Didoakan Umi Pipik Sebelum Tutup Usia |
![]() |
---|
Persebaya Bertekad Menang Lawan Persita, Ingin Obati Kekecewaan Bonek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.