Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Ternyata Mantan Pegawai Bank Pelat Merah

Diketahui, perempuan tersebut hidup seperti biasa, namun tiba-tiba ia mendapatkan tagihan pajak dengan angka sangat fantastis.

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Seorang perempuan asal Semarang berinisial WW terkejut saat dirinya mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 3 Miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Tagihan Rp 3 Miliar mendadak diterima oleh seorang perempuan di Semarang.

Ia sampai syok karena mendapat tagihan pajak Rp 3 Miliar.

Seorang perempuan asal Semarang berinisial WW terkejut saat dirinya mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 3 Miliar.

Diketahui, perempuan tersebut hidup seperti biasa, namun tiba-tiba ia mendapatkan tagihan pajak dengan angka sangat fantastis.

Seusai mengetahui tagihan pajaknya mencapai Rp 3 Miliar, ia lantas bergegas melaporkannya ke polisi.

Setelah ditelusuri, ternyata data pribadi perempuan berupa E-KTP miliknya dicatut oleh pegawai Bank Pelat Merah.

Baca juga: Hancur Besan dari Mertua Bunuh Menantu Hamil, 2 Minggu Lagi Tingkeban, Tabiat Satir Dikuak: Wedokan

Diketahui, kasus ini terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka.

Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

SAN dan DY ternyata berstatus mantan pegawai Bank Pelat Merah adalah seorang ahli IT.

Keduanya berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Sementara dua tersangka lainya, YS dan SL adalah pengusaha.

Tugas dua tersangka ini melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi itu, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 3 Miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: Sosok Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Duda 10 Tahun dan Sering ke Tempat Prostitusi

Adapun korban mengadu pada polisi setelah mendapat tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved