Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengetahui NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum, Cek Juga Arti Keterangan 'Valid'

Bagi masyarakat Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera lakukan.

ereg.pajak.go.id
Ilustrasi cara mengetahui NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum. 

Tak hanya itu, DJP Kemenkeu juga telah menyediakan layanan bantuan virtual yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.

Tidak perlu ke kantor pajak, wajib pajak orang pribadi bisa mengintegrasikan NIK dan NPWP dari mana saja secara online.

Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:

- Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.

- Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.

- Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".

- Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.

- Pilih "Ubah Profil".

- Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".

- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

Ilustrasi cara mengetahui NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.
Ilustrasi cara mengetahui NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum. (ereg.pajak.go.id)

Konsekuensi tidak memadankan NIK dan NPWP

Meski DJP Kemenkeu telah bersinergi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kesalahan data perlu diselesaikan oleh wajib pajak secara langsung.

"Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved