Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengetahui NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum, Cek Juga Arti Keterangan 'Valid'

Bagi masyarakat Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera lakukan.

ereg.pajak.go.id
Ilustrasi cara mengetahui NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera lakukan.

Adapun batas waktu kini berlangsung hingga pertengahan 2024.

Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Guna mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, wajib pajak dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id.

Baca juga: Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Kini Diundur hingga Pertengahan 2024, Simak Caranya

Berikut caranya, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (28/11/2023).

- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengeklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

- Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.

- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

- Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

- NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.

Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP.
Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP. (Shutterstock)

Cara memadankan NIK dan NPWP

Untuk mempercepat proses integrasi NIK dan NPWP, para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal.

Dengan demikian, akan banyak NIK wajib pajak yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved