Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengetahui NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum, Cek Juga Arti Keterangan 'Valid'

Bagi masyarakat Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera lakukan.

ereg.pajak.go.id
Ilustrasi cara mengetahui NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP segera lakukan.

Adapun batas waktu kini berlangsung hingga pertengahan 2024.

Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Guna mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, wajib pajak dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id.

Baca juga: Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Kini Diundur hingga Pertengahan 2024, Simak Caranya

Berikut caranya, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (28/11/2023).

- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengeklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

- Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.

- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

- Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

- NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.

Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP.
Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP. (Shutterstock)

Cara memadankan NIK dan NPWP

Untuk mempercepat proses integrasi NIK dan NPWP, para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal.

Dengan demikian, akan banyak NIK wajib pajak yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

Tak hanya itu, DJP Kemenkeu juga telah menyediakan layanan bantuan virtual yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.

Tidak perlu ke kantor pajak, wajib pajak orang pribadi bisa mengintegrasikan NIK dan NPWP dari mana saja secara online.

Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:

- Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.

- Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.

- Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".

- Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.

- Pilih "Ubah Profil".

- Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".

- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

Ilustrasi cara mengetahui NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.
Ilustrasi cara mengetahui NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum. (ereg.pajak.go.id)

Konsekuensi tidak memadankan NIK dan NPWP

Meski DJP Kemenkeu telah bersinergi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kesalahan data perlu diselesaikan oleh wajib pajak secara langsung.

"Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menghafal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan hukum.

Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.

Melalui cara ini, menurut Dwi, efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan pun akan semakin meningkat.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP, akan menerima konsekuensi tidak dapat mengakses layanan perpajakan mulai pertengahan 2024.

Konsekuensi yang dimaksud termasuk mengakses Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," kata Dwi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved