Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Kini Diundur hingga Pertengahan 2024, Simak Caranya

Mulanya batas pemadanan yakni 31 Desember 2023. Namun oleh pihak Ditjen Pajak waktu tersebut diundur hingga pertengahan 2024.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI KTP Elektronik. Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP diundur hingga pertengahan 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Ditjen Pajak mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Mulanya batas pemadanan ini yakni 31 Desember 2023.

Namun oleh pihak Ditjen Pajak waktu tersebut diundur hingga pertengahan 2024.

Mundurnya pemadanan NIK dan NPWP disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (24/11/2023).

Suryo membeberkan alasan di balik mundurnya batas waktu pemadanan NIK dan NPWP yang awalnya dibatasi pada 31 Desember 2023.

Ia menjelaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Baca juga: Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 Miliar, Ternyata Mantan Pegawai Bank Pelat Merah

Implementasi PSIAP bakal terlaksana pada 2024 di mana Ditjen Pajak masih melakukan persiapan untuk sistem ini.

Suryo menambahkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna implementasi interoperabilitas antarsistem.

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi," jelas Suryo.

"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: SOSOK Pencuri Data Wanita Semarang yang Ditagih Pajak Rp 3 M, Staf Bank Bagian IT, Pasang Mesin EDC

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Facebook @DitjenPajakRI)

Cara memadankan NIK dan NPWP

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved