Daftar Resmi Tarif Listrik PLN per 1 Desember 2023, Golongan Pelanggan Bersubsidi Tak Naik, Cek!
Menjelang akhir tahun, inilah tarif listrik PLN per 1 Desember 2023. Adapun tarif listrik masih sama dengan periode Oktober-November 2023.
TRIBUNJATIM.COM - Menjelang akhir tahun, inilah tarif listrik PLN per 1 Desember 2023.
Adapun tarif listrik masih sama dengan periode Oktober-November 2023.
Untuk tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tidak naik.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penetapan tarif listrik kuartal IV pada 18 September 2023.
"Masih (sama) karena penetapan tarif listrik per tiga bulan," tulis PLN dalam keterangan resmi, Senin (27/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tidak adanya perubahan pada tarif listrik berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Baca juga: Nasib Perumahan Megah di Surabaya 3 Hari Tanpa Listrik, Warga Patungan Bayar, Ngalah Terus
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, pemerintah punya komitmen untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga daya saing sektor bisnis serta industri.
Meski begitu, tarif listrik pada Oktober-Desember 2023 seharusnya mengalami penyesuaian jika didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV.
Ada beberapa parameter yang digunakan dalam penyesuaian tarif listrik, seperti kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS, ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023," jelas Jisman.
"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tambahnya.

Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak naik
Sementara itu, Jisman juga memastikan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Laskar Joko Tingkir Benahi Penyelesaian Akhir Sebelum Laga |
![]() |
---|
Penyanyi MY Terseret Kasus Dugaan Perzinaan dengan Oknum ASN Kota Batu, Kuasa Hukum: Bujuk Rayu |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.