Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026 dan Besarannya sesuai Masa Kerja, Cair Bulan Juni
Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.
Ringkasan Berita:
- Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat Juni 2026.
- Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.
- Guru ASN juga termasuk penerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK sesuai aturan.
TRIBUNJATIM.COM - Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat Juni 2026.
Kelompok yang menerima gaji ke-13 di antaranya aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan.
Ketentuan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/3/2026).
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Sementara pada ayat (2), pemerintah menyebut jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3).
Baca juga: Nasib Guru Non-ASN Nganjuk Hanya Digaji Rp150 Ribu, DPRD Gelar RDP Cari Solusi
Siapa Saja yang Menerima Gaji 13?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:
- PNS dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Guru ASN juga termasuk penerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK sesuai aturan tersebut.
Adapun pejabat negara penerima gaji ke-13 meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Pimpinan dan anggota DPR, DPD, dan MPR
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala daerah
- Hakim
- Pimpinan lembaga negara
Baca juga: Ada Tapi Tak Diakui, Pengabdian Guru Tidak Tetap di Ponorogo Tetap Bertahan di Gaji Rp500 ribu
Komponen dan Besaran Gaji 13 Tahun 2026
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yakni:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Sedangkan untuk pegawai non-ASN setara pejabat eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Baca juga: Skema Karier Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Ikut CPNS tapi BUMN, Sumber Gaji Disiapkan
| Erin Tantang Mantan ART Tunjukkan Bukti Penganiayaan, Sindir Hera Cuma Caper |
|
|---|
| Sebut Perang Segera Berakhir, Donald Trump Murka Tak Terima Respons Iran soal Proposal Perdamaian |
|
|---|
| Jadwal Libur, Apakah 15 Mei 2026 Termasuk Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Gentur Prihantono Kembali Pimpin PII Jawa Timur Periode 2026-2029, Siap Perkuat Peran Insinyur |
|
|---|
| Balap Liar di Depan SPBU Teguhan Kota Madiun Dibubarkan Polisi, 4 Kendaraan Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-Ilustrasi-gaji-Ilustrasi-gaji-PPPK.jpg)