Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebih Tinggi dari 2023, Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Segini yang Harus Dibayar Jemaah

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Nominal tersebut hasil persetujuan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR.

iStockPhoto via KOMPAS.com
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Nominal tersebut hasil persetujuan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR. 

TRIBUNJATIM.COM - Perihal biaya haji 2024 belakangan menjadi sorotan.

Kini disepakati bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Nominal tersebut hasil persetujuan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 Rp 93,4 juta.

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Berikut Perbandingan Biaya Haji di Indonesia Tahun ke Tahun

Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut pun menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut, dikutip dari Kompas.com.

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," sambungnya.

Sebagai informasi, biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2024 dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2024 dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Di sisi lain, penyesuaian juga terjadi pada komponen akomodasi di Mekkah, Arab Saudi.

Akomodasi di Mekkah yang semula diusulkan 4.653,00 riyal menjadi 4.230,00 riyal.

Penyesuian turut dilakukan pada akomodasi di Madinah di mana usulan awal 1.454,00 riyal turun menjadi 1.325 riyal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved