Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim - 3 Usulan UMK Surabaya Tertinggi Rp 5,2 Juta

3 berita terpopuler Jatim Kamis, 30 November 2023: Dugaan kasus korupsi DAK Dispendik Jatim tahun 2018. - Usulan UMK Surabaya 2024.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa - TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Serikat buruh saat menggelar aksi di Surabaya beberapa waktu lalu. - Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, merugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/11/2023) sore, ditunda. 

"Kami datang, ternyata korban sudah diturunkan dari gantungannya," kata Kusnandar melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.

Baca selengkapnya

2. Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap

Kedua terdakwa kasus DAK, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachmat dan Eny Rustiana
Kedua terdakwa kasus DAK, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachmat dan Eny Rustiana (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, merugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/11/2023) sore, ditunda.

Koordinator Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Achmad Budi Santoso mengatakan, nota pembelaan dari kedua kliennya belum siap.

Oleh karena itu, pihaknya meminta penjadwalan ulang agenda pembacaan nota pembelaan kedua kliennya untuk pekan depan, yakni Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Dispendik Jatim, Ahli Akuntan Publik Dilibatkan Analisis Kerugian Negara

"Kami mohon maaf, Yang Mulia, kami belum siap," ujar Budi Santoso.

Sementara itu, Hakim Ketua Arwana mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali agenda sidang tersebut untuk pekan depan, dengan hari dan tanggal yang telan ditentukan pada sidang kali ini.

Manakala pada kesempatan kedua nantinya, pihak PH terdakwa masih belum dapat merampungkan nota pembelaan tersebut, maka kedua terdakwa bakal dianggap tidak melakukan pembelaan.

"Sidang akan dilaksanakan lagi pekan depan. Jika masih tetap belum siap, maka dianggap tidak menyampaikan pembelaan," ujar Hakim Ketua Arwana.

Baca selengkapnya

3. Ada 3 Usulan UMK Surabaya Mulai Dari Pengusaha Pekerja dan Pemkot, Tertinggi Capai Rp 5,2 Juta

Serikat buruh saat menggelar aksi di Surabaya beberapa waktu lalu.
Serikat buruh saat menggelar aksi di Surabaya beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Pemkot Surabaya mengusulkan 3 besaran angka kepada pemerintah provinsi untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.

Masing-masing tersebut merupakan usulan dari pemerintah kota (Pemkot), serikat pekerja, dan pengusaha.

Dewan Pengupahan Surabaya telah merampungkan pembahasan tersebut dan menyerahkan usulan ini kepada Pemerintah Provinsi awal pekan ini.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik Rp 221.646,57, Mana yang Terendah?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved