Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Polisi Gadungan Bisa Tinggal dan Latihan Sebulan di Mako Brimob, Akhir Kisah saat Minta Rokok

Polisi gadungan ini lalu viral di media sosial. Sebab, warga sipil itu mengecoh anggota Brimob lainnya hingga bisa tinggal dan latihan di Mako Brimob

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar
Seorang pria menyusup menjadi polisi gadungan, tinggal hingga latihan selama sebulan di Mako Brimob, kecolongan? 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang polisi gadungan menyusup hingga ikut tinggal dan latihan selama satu bulan di Mako Brimob.

Ternyata polisi gadungan tinggal dan latihan di Mako Brimob selama satu bulan.

Kisah polisi gadungan ini lalu viral di media sosial.

Sebab, warga sipil itu mengecoh anggota Brimob lainnya.

Hingga akhirnya sebuah kecurigaan membuat penyamarannya terbongkar.

Baca juga: Wanita Gowa Kepincut Polisi Gadungan, Janji Dilamar Malah Diporoti Rp60 Juta, Hasil Gadai Sia-sia

Warganet pun mempertanyakan status dan ketatnya penjagaan Mako Brimob bisa sampai dimasuki orang tak dikenal, kecolongan selama satu bulan.

Melansir Tribun Style, pria itu adalah Indra Hikmal Adam (23) ini berhasil menyelinap tanpa ketahuan di Batalyon B Resimem III Pelopor Mako Korbrimob selama satu bulan.

Indra Hikmal Adam alias IHA ini bikin terkecoh semua anggota Brimob yang asli selama satu bulan.

Bahkan dia tidur di barak bersama anggota Brimob di Batalyon B Resimem III Pelopor Mako Korbrimob.

Kasus ini cukup mencengangkan, karena bisa tinggal satu kantor dengan Brimob gadungan selama satu bulan.

Dalam foto yang beredar, bahwa pelaku juga sempat berfoto dengan anggota Brimob lain.

Dalam foto itu dia memegang senjata laras panjang milik Brimob.

Berdasarkan informasi, IHA meminjam senjata itu dari anggota Brimob.

Penyamaran Indra terbongkar pada Rabu (23/11/2023).

Terbongkarnya penyamaran IHA yakni pada pukul 15.59 WIB, Brigadir Heri Kusmawan mencurigai IHA yang meminta rokok di Barak Remaja Batalyon B Resimem III Pelopor.

Tampang polisi gadungan meyelinap ikut latihan dan tinggal di barak Mako Brimob selama sebulan tanpa ketahuan
Tampang polisi gadungan meyelinap ikut latihan dan tinggal di barak Mako Brimob selama sebulan tanpa ketahuan ( )

Ia merasa curiga dengan wajah dari IHA dan koordinasi dengan Provos.

Setelah penangkapan, pria tersebut diamankan di Ruang Provos Pas pelopor dan kemudian diinterogasi oleh Provos Paspor AKP Wirudo dan Paminal Mako Korbrimob.

Pria tersebut diketahui bernama Indra Hikmal Adam, lahir di Ternate pada 15 April 2001, dengan alamat Jl. Raya Fitu Rt 001/001 Desa Fitu Kec: Kota Ternate Selatan.

Para anggota Brimob lainnya langsung mengbil Langkah-Langkah Penanganan dan Interogasi.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, termasuk senjata, alat komunikasi, dokumen identitas, dan barang pribadi lainnya.

Total barang yang berhasil disita mencapai 38 item.

Latihan Bareng Anggota Brimob

Sebelum diamankan, pria Kelurahan Fitu, Ternate Selatan ini sempat ikut latihan di barak remaja Batalyon B Resimem III Pelopor Mako Korbrimob selama sebulan.

Di sana, IHA berpura-pura layaknya anggota Brimob remaja dengan memakai atribut Kepolisian lengkap.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, salah seorang senior menaruh curiga terhadap IHA.

Benar saja, IHA bukan seorang anggota Brimob, melainkan warga sipil yang dengan sengaja mengikuti pelatihan.

IHA diamankan pada Rabu (23/11/2023), sekira pukul 15:59 WIT di Mako Korbrimob.

Kini IHA tengah jalani pemeriksaan Provos Brimob, Senin (27/11/2023).

"Memang menang, pria yang ditangkap adalah warga Kota Ternate."

"Dan menurut informasi, IHA sudah pernah ditangkap dengan kasus serupa," ungkap narasumber yang enggan menyebutkan nama.

Ternyata aksi polisi gadungan juga terjadi di Surabaya.

Seperti yang dilakukan oleh lima pria berikut ini.

Terinspirasi dari tayangan TV program 86, lima orang nyaru jadi polisi gadungan

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk sejumlah polisi gadungan yang kerap operasi di wilayah Surabaya utara.

Jumlah pria sebagai polisi gadungan itu ada 5 orang. Hanya saja, yang tertangkap masih 3, sedangkan 2 orang lain masih buron.

Penangkapan tiga polisi gadungan ini bermula ada salah seorang korban datang melapor ke Polres Tanjung Perak. Ciri-ciri pelaku kemudian diindentifikasi.

Rabu (11/10/2023) malam sekira pukul 22.00, polisi melihat mereka berkeliaran di sekitaran Jalan Jakarta. J dan NF, dua teman dari tiga polisi gadungan itu berhasil melarikan diri.

Baca juga: Wanita Gowa Kepincut Polisi Gadungan, Janji Dilamar Malah Diporoti Rp60 Juta, Hasil Gadai Sia-sia

Penangkapan tiga polisi gadungan dipamerkan itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, pada Kamis (12/10/2023).

Modus mereka mencari pemain-pemain judi online. Lalu mereka mengaku sebagai anggota dari Polres Tanjung Perak.

Sekali beraksi mereka bisa mendapat uang Rp5 juta. Cara mereka mendapat uang menakut-nakuti pemain judi online bisa di penjara. Bila ingin lolos dari jeratan hukum musti membayar uang tebusan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo menerangkan, pelaku biasanya mencari korban di warung kopi. Ketika korban pergi dari warung kopi dibuntuti. Saat kondisi jalan sepi, korban dipepet dan diinterogasi.

"Berhenti! kami dari kepolisian dan melakukan penggeledahan. Handphone korban kemudian diperiksa. Apakah HP terdapat aplikasi judi online atau tidak," terang Prasetyo, menirukan tiga gaya pelaku saat beraksi.

S (40), salah seorang tersangka mengaku bahwa komplotannya sudah beraksi sebanyak 5 kali.

Mereka terinsipirasi aksi penangkapan aparat kepolisian yang ditayangkan oleh media televisi nasional, termasuk sepak terjang Polres Pelabuhan Tanjung perak yang kerap menangkap pelaku penjudi online. 

"Saya berani melakukan tindakan tindakan itu karena nonton acara TV judul 86,  dan saya mengaku sebagai Polisi Tanjung Perak. Karena Polres Tanjung Perak sering menangkap pelaku judi online. Tujuannya agar korban takut dan percaya,” terang S. 

Sejumlah barang bukti disita penyidik dalam ungkap tindak kejahatan ini. Di antaranya berupa: sepeda motor Vario, Yamaha Mio, 1 borgol, dan 3 kaos pendek, serta 3 buah handphone. Tiga Pelaku  dijerat dengan pasal penipuan, 368 dan 378 KUHP. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

TribunStyle

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved