Berita Viral
Tawa Dendi setelah Divonis 10 Tahun Penjara akibat Lecehkan Puluhan Siswa Laki-laki
Dendi sempat berekspresi datar ketika di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).
TRIBUNJATIM.COM - Dendi Irwandi (36), terdakwa pelecehan seksual terhadap anak masih bisa tersenyum bahkan tertawa meski sudah divonis 10 tahun penjara.
Dendi sempat berekspresi datar ketika di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).
Ekspresinya mendadak berubah usai keluar dari ruang sidang.
Padahal majelis hakim baru saja menjatuhkan Dendi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 M, Masa Lalu Kelam Jadi Pemicu
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mengenakan peci putih, senyum di wajahnya merekah lebar.
Pantauan TribunSolo, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.
Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.
Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).
Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua R. Agung Wibowo saat membacakan putusan, Kamis (4/9/2025).
Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|
| Anen Tak Sudi Ngemis Sejak 1981, Kerja Jual Koran dan Majalah Meski Buta, Hapal Tekstur Tiap Kertas |
|
|---|
| Pasang Foto AI Pakai Seragam TNI AL, Wandi Bisa Dapat Rp 210 Juta Meski dari Balik Jeruji Besi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dendi-Irwandi-36-Pengadilan-Negeri-PN-Sukoharjo-senyum-usai-divonis-10-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.