Berita Tulungagung
Dirut PT Arofahmina Jadi Tersangka Penipuan, Modus Gelar Seminar Umrah, Kerugian Rp 5 Miliar
Seorang Dirut dari Biro travel Umrah dan Haji PT Arofahmina diamankan Polres Tulungagung, dengan modus gelar seminar, kerugian Rp 5 Miliar
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan tersangka dan menahan HW (48), Direktur Utama Biro Perjalanan Umroh dan Haji PT Arofahmina.
Warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya ini diduga melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
HW tidak kunjung memberangkatkan korban ke tanah suci meski sudah melakukan pelunasan biaya.
“Tersangka menggelapkan biaya pemberangkatan dari korban sebesar Rp 64 juta,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat konferensi pers, Senin (4/12/2023).
Kapolres menjelaskan, PT Arofahmina sebenarnya salah satu biro perjalanan haji dan umroh yang besar di Jawa Timur, dan mempunyai 7 cabang di seluruh Indonesia.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Biaya Haji Tahun 2024 Naik Rp56 Juta - Sosok Juru Parkir Viral Berangkat Umrah 4x
Pada saat pandemi Covid-19 perusahaan ini merugi karena saat itu pemerintah Arab Saudi menutup total haji dan umroh.
Untuk menutupi kerugian ini, tersangka menggelar seminar di berbagai kota untuk menjaring calon jamaah umroh.
“Namun uangnya bukan untuk memberangkatkan, tapi untuk menutup kerugian selama pandemi. Selain juga dipakai untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolres.
HW sempat menggelar seminar di Tulungagung dan berhasil mendapatkan 20 calon jamaah umroh.
Sementara selama 2022 ada 4.700 calon jamaah yang terjaring, 3.700 di antaranya berhasil diberangkatkan.
Sisa 1.000 orang lainnya berhasil menyusul ke tanah suci sebanyak 700 orang.
Sisanya 300 orang, sebanyak 140 orang minta dijadwal ulang dan 160 lainnya minta uangnya dikembalikan.
Janji pengembalian dana ini sampai saat ini belum terwujud, dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Salah satu korban, Lilis Sriani (42) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru akhirnya memilih melaporkan HW ke Polres Tulungagung.
“Korban adalah suami istri yang dijanjikan refund tapi tidak ada realisasi. Ada dua laporan lain di Polrestabes Surabaya,” ungkap Arsya.
Setelah menerima laporan dari Lilis, tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Tim dari Polres Tulungagung dibantu Polrestabes Surabaya menjemput HW di sebuah apartemen di kawasan Sukolilo Surabaya, Jumat (24/11/2023)
HW selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Arsya.
Saat ini ada 12 korban lain yang sudah melakukan konsultasi ke Polres Tulungagung.
Mereka berencana menyusul membuat laporan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim.
Saat ini penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan HW, misalnya pencucian uang atau money laundry.
HW dijerat pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Travel Umrah
umrah dan haji
Dirut travel Umrah dan Haji jadi tersangka
penipuan
Seminar
Polres Tulungagung
PT Arofahmina
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.