Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa

Penasehat hukum (PH) Syaiful Maarif mendadak sesenggukan lalu menitikkan air mata di tengah membacakan nota pembelaan pleidoi kliennya Syaiful Rachman

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat hukum (PH) Syaiful Maarif mendadak sesenggukan lalu menitikkan air mata di tengah membacakan nota pembelaan pleidoi kliennya Syaiful Rachman eks Kadispendik Jatim, terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, merugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/12/2023). 

Seperti tak dapat membendung air mata yang kian deras mengalir dari pupil mata hingga menuruni kedua pipinya.

Pengacara yang khas dengan peci hitamnya ala Soekarno itu, terus menerus menyeka air mata menggunakan kain sapu tangan yang biasa dibawanya. 

Semula Syaiful Maarif ingin menyibak kesedihan dan tangis pengacara itu, sekuat tenaga. Namun, seiring makin pelan intonasi suaranya dan betapa ambyarnya artikulasi ucapan tiap deret kalimatnya. Syaiful Maarif akhirnya angkat tangan juga. 

Ia menyerah dengan kesedihannya yang tak lagi dapat terbendung. Tak ingin pelaksanaan sidang kali ini terhambat. Kemudian, Syaiful Maarif melimpah tugas membacakan nota pembelaan kliennya, kepada anggota lain dalam tim pengacaranya.

Baca juga: Bersekongkol dengan Eks Kadispendik Jatim Soal Korupsi DAK, Eks Kepsek Jember Dituntut 9 Tahun Bui

Kepada awak media, ia mengaku tak kuasa menahan tangis karena melihat beberapa anggota keluarga terdakwa Syaiful Rachman datang ke ruang sidang menyaksikan jalannya sidang pleidoi sejak siang hingga sore hari. 

Apalagi, ia melihat istri dari Terdakwa Syaiful Rachman yang sedang dalam keadaan sakit, rela duduk di atas kursi roda didorong oleh kedua anaknya hanya untuk menyaksikan sang kepala keluarga menjalani peradilan kasus tersebut. 

"Saya sempat agak emosional, pertama saya melihat keluarga Pak Syaiful Rachman, lihat ibu dalam keadaan sakit," ujarnya seusai sidang di dalam ruang sidang. 

Dalam nota pembelaan yang telah dibacakannya dihadapan majelis hakim persidangan. Ia mengaku menemukan sejumlah temuan krusial atas nota tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Surabaya. 

Bahwa, menurut PH Syaiful Maarif, JPU mengutip Pasal 2 dengan intisari pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukum. 

Padahal, tidak ditemukan adanya fakta persidangan yang menyebut terdakwa Syaiful rachman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Sementara uraian fakta yang diajukan kepada Pak Syaiful Rachman itu, menyamai atau masuk kategori penyalahgunaan kewenangan, atau Pasal 3," katanya. 

"Nah konstruksinya enggak benar. Subsidernya pasal 2, tapi dalam tuntutan, tidak ada satu faktor yang menunjukkan ada perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan Pak Syaiful Rachman," tambahnya. 

Baca juga: Respon Tak Suka Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman saat JPU Tuntut 9 Tahun Bui: Tak Rasional

PH Syaiful Rachman menerangkan, pihaknya tidak mendapati adanya temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa Syaiful Rachman

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved