Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa

Penasehat hukum (PH) Syaiful Maarif mendadak sesenggukan lalu menitikkan air mata di tengah membacakan nota pembelaan pleidoi kliennya Syaiful Rachman

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

Pertama. Mengenai prosedur pengadaan.

Menurutnya, terdapat aturan yang menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan antara kepala sekolah (kepsek) melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dijabat Hudiyono, selaku Kabid SMK Dispendik Jatim. 

Artinya, ketika muncul sebuah permasalahan seperti penyimpangan dan segala macamnya. Pihak yang bertanggung jawab adalah para kepsek melalui P2S. 

Kedua. Terdakwa Syaiful Rachman tidak pernah ikut terlibat secara langsung dalam proyek tersebut, karena telah diwakilkan melalui PPK. 

Ketiga. Tentang penandatanganan surat perintah membayar (SPM). 

PH Syaiful Maarif menjelaskan, tugas Terdakwa Syaiful Rachman memang menandatangani SPM yang telah diajukan, karena itu merupakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

"Persoalannya, dari 3 menjadi 2. Persoalannya adalah dari BPKAD-nya gak ada duit. Sehingga yang seharusnya yang dana harus dibayarkan 14 hari setelah ditandatangani, tidak bisa. Karena tidak ada (duit)," jelasnya. 

"Baru dana itu bisa dicairkan bersamaan antara pertama dan kedua dijadikan satu. Itu yang kemudian disampaikan oleh bagian keuangan kepada Pak Syaiful Rachman selaku yang punya kewenangan tanda tangan. Supaya dana bisa cair," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun. 

Selain itu, Terdakwa Syaiful Rachman juga dikenakan pidana denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara. 

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya pada Selasa (21/11/2023) kemarin. 

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved