Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Lapas ini Beri Sabu ke Anaknya, Hasil Dapat Gratis dari Napi, Panik saat Digerebek Polisi

ES ditangkap usai anak laki-lakinya berinisial RK (24) memberikan pengakuan. Diketahui RK mengaku jika dirinya mendapat sabu dari ibunya, ES.

Editor: Torik Aqua
pixabay.com/Ilustrasi/Ichigo121212
Ilustrasi penjara 

Ini merupakan kesekian kalinya ia mendapat barang haram itu.

"Ada yang tiga sampai empat gram. Kemudian dikasihkan ke anaknya untuk dijual," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.

Tak Ada Bantuan Hukum

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memastikan pihaknya tidak memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap ES.

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, penyalahgunaan narkoba adalah murni tanggung jawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara.

Kejadian perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait dengan kedinasan.

"Kami tidak memberikan pendampingan bantuan hukum kepada oknum ASN Lapas Kelas llA Tanjungpinang berinisial ES," tegasnya.

Menurutnya peristiwa yang dialami oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu terjadi di luar jam dinas.

Maman mengatakan perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maupun ASN Lapas yang lainnya.

"Jadi tidak ada keterkaitan dengan warga binaan kita maupun ASN Lapas yang lainnya," ungkapnya.

Kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah, tentunya mempunyai aturan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin ASN sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran tersebut.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved